Sebar Foto Bugil dan VCS Pacar, Pelaku MH Ditangkap Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/6/24

Sebar Foto Bugil dan VCS Pacar, Pelaku MH Ditangkap Polisi



Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku pada kasus tindak pidana fornografi atau tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik. Pelaku berinisial MH (32), laki- laki, beralamat Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat menggelar Pers Release bersama awak media pada Selasa (6/2), bertempat di Aula Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan bahwa pelaku MH berpacaran dengan korban UN (23), yang beralamat di Melaya, Kabupaten Jembrana. Pelaku MH kemudian merekam korban UN saat video call tanpa busana (VCS).

"Karena mengetahui pelaku berbohong yang awalnya mengaku sebagai oknum aparat TNI, korban UN memutus berpacaran. Karena tidak terima diputus pelaku MH mengirim video tersebut kepada korban UN dan mengancam mengirimi video itu kepada teman dan keluarga korban," ungkap Kapolres Endang.

Lebih lanjut Kapolres Jembrana menyampaikan, pelaku MH kemudian membuat akun facebook palsu, lalu mengirim foto dan video korban melalui messengger kepada teman dan keluarga korban serta mengancam korban untuk mengirimkan uang. Pelaku MH berhasil ditangkap dirumah kost di Kabupaten Banyuwangi.

"Agar tidak menjadi korban tindak pidana fornografi, Kami menghimbau kepada masyarakat di Jembrana untuk selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi obyek fornografi, kemudian masyarakat harus selektif memilih teman di media sosial, dan juga hati-hati menyimpan foto atau video pada perangkat elektronik serta jangan sembarangan mengklik link pada akun media sosial. Persangkaan pasal pada pelaku MH yaitu melanggar pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UURI nomor 44 tahun 2008 tentang fornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau pasal 14 ayat (2) huruf A UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," tandas Kapolres Endang.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com