Lakukan Pencabulan, Dukun di Jembrana Dipolisikan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/26/23

Lakukan Pencabulan, Dukun di Jembrana Dipolisikan



Jembrana, dewatanews.com - Tindak pidana kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang oknum dukun cabul berinisial INM alias Jero S (43), laki-laki, beralamat di Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. saat melaksanakan Pers Release bersama awak media pada Senin (26/6), bertempat di Aula Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. menyampaikan, pada hari Jumat (23/6) sekira pukul 13.00 wita tersangka Jero S datang kerumah pelapor IKP (50), yang beralamat disalah satu kecamatan di Kabupaten Jembrana. Saat berkunjung kerumahnnya, IKP mengajak Jero S ini duduk dan minum kopi. Jero S mengatakan kedatangannya kesini mendapatkan wangsit untuk mengobati orang sakit, saat itu istri IKP mengeluh sakit pada kakinya, kemudian Jero S memijat istri IKP, setelah dipijat dibagian kakinya istri IKP kembali mengeluh sakit pada perutnya, saat itu Jero S mengecek kondisi istri IKP tersebut diteras rumahnya.

"Jero S mengatakan bahwa istri IKP ini tidak bisa diobati diluar rumah, sehingga diminta oleh Jero S untuk diobati di dalam kamar dengan didampingi oleh suaminya," ujar Kasat Reskrim.

Setelah Jero S dan istri IKP berada didalam kamar, istri IKP diminta untuk melepas semua pakaiannya sehingga dia telanjang.

"Saat istri IKP sudah telanjang lalu Jero S memasukan jari tengahnya ke kemaluan korban, dengan alasan untuk mengeluarkan penyakitnya, hal itu selanjutnya diketahui oleh suaminya, dan saat itu juga IKP langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana," jelasnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Jero S ialah pasal 4 ayat (2) huruf b Yo. Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com