Serahkan Hibah Tanah, Koster Dapat Dukungan Lanjutkan 2 Periode dari Warga Panjer dan Penatih Puri - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/25/23

Serahkan Hibah Tanah, Koster Dapat Dukungan Lanjutkan 2 Periode dari Warga Panjer dan Penatih Puri



Denpasar, dewatanews.com  - Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali kepada Desa Adat Panjer seluas 7,5 are untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul dan Desa Adat Penatih Puri seluas 16,5 are untuk Kuburan / Setra Banjar Adat Saba, Kota Denpasar pada, Senin (Soma Kliwon, Wayang) 24 April 2023 malam di Balai Banjar Adat Bekul, Denpasar Selatan yang dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, DPRD Kota Denpasar, Kepala BPKAD Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Kakanwil BPN Kota Denpasar, Bendesa Adat Panjer dan Bendesa Adat Penatih Puri.

Kebijakan reforma agraria Gubernur Bali, Wayan Koster yang dikerjakan secara fokus, tulus, dan lurus di Provinsi Bali mendapatkan sambutan apresiasi dan dukungan dari Prajuru dan Krama Desa Adat Panjer dan Desa Adat Penatih Puri, dengan doa astungkara Bapak Wayan Koster kembali memimpin Pemerintah Provinsi Bali menjadi Gubernur Bali di Periode Kedua dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan sebelum hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali ini diserahkan, Prajuru Desa Adat Panjer dan Desa Adat Penatih Puri sempat beraudiensi ke Jayasabha mengajukan permohonan hibah tanah untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul dan Setra Banjar Adat Saba. 

Atas informasi tersebut, Ia langsung menugaskan Kepala BPKAD Provinsi Bali untuk mengececk status tanah yang dimohonkan, dan apabila tidak ada masalah maka segera diproses untuk dihibahkan guna mendukung penguatan fungsi dan kedudukan di Desa Adat. 

“Saya minta tanah yang dibahkan untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul seken / betul – betul dimanfaatkan dengan baik, begitu juga tanah untuk Setra Banjar Adat Saba difungsikan dengan baik, karena sejak tahun 2011 atau selama 12 tahun Krama Banjar Adat Saba menanti untuk mendapatkan status pemanfaatan aset tanah dari Pemerintah Provinsi Bali,” ujarnya.

Koster menegaskan atas dasar kejernihan, ketulusan, dan kelurusan yang mendorongnya untuk mengeluarkan kebijakan reforma agraria sesuai dengan peraturan perundang – undangan. 

“Sepanjang lahan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kantor dan ekonomi, maka lahan ini diberikan untuk kepentingan Desa Adat. Untuk Desa Adat Panjer diberikan seluas 7,5 are, kalau dihitung per are harga tanah disini mencapai Rp 900 juta dan jika dikalikan 7,5 maka hampir Rp 6,7 milyar Desa Adat ini memiliki aset. Kemudian di Desa Adat Penatih Puri diberikan seluas 16,5 are, kalau dihitung harga tanah di Penatih per are mencapai Rp 400 juta, jika ini dikalikan 16,5 maka hampir Rp 6,6 milyar nilai tanah tersebut,” katanya.

Untuk itu dalam sertipikat tanah sudah ditentukan tidak boleh dijual, tidak boleh dipindah tangan harus atas nama Desa Adat atau Banjar Adat serta menjadi aset Desa Adat, karena ini bagian dari usaha kita bersama untuk memperkuat Desa Adat di Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. 

Pertimbangan dihibahkan tanah Pemerintah Provinsi Bali ini pertama, tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan sosial, budaya, dan keagamaan sehingga sangat diperlukan oleh masyarakat; kedua, tanah ini akan lebih otpimal dan efektif apabila dikelola oleh Desa Adat; ketiga, tidak mungkin tanah ini akan ditarik kembali oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk penyelenggaraan Pemerintahan.

Mengakhiri sambutannya, Koster menegaskan kebijakan yang dilakukannya untuk memuliakan warisan adi luhung Ida Bhatara Mpu Kuturan dengan memberikan perhatian kepada Desa Adat di Bali dan bermanfaat untuk Krama Desa Adat. 

“Karena itu, titiang mengajak seluruh Krama Desa Adat untuk terus melestarikan Adat, Tradisi, Seni Budaya, dan Kearifan Lokal Bali, serta secara gotong royong menjaga alam, manusia, dan budaya Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali untuk mewujudkan kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya,” tutup Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Sementara itu, Bendesa Adat Panjer Anak Agung Oka Adyana menyampaikan rasa syukurnya atas kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, sekarang bisa manfaatkan tanah milik Pemerintah Provinsi Bali secara jelas untuk mendukung penguatan Desa Adat sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Desa Adat di Bali. 

"Untuk itu, Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster,” ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Koster karena telah menghadirkan program nyata di Provinsi Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Banyak pembangunan di Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan yang sudah dilaksanakan Bapak Gubernur Wayan Koster. Bahkan sekarang Pura Agung Besakih sudah ditata secara bagus fasilitasnya, sehingga program tersebut sangat Kami apresiasi dan anak cucu Kami tidak ada beban lagi dikemudian hari. 

“Untuk mengakhiri sambutan ini, Saya mau menyampaikan pantun, ke Pancoran Banjar Bekul, Bunga Jempiring Gadung Mai Terang, Biu Kayu Duur Meja, Semeton Sareng Sami Sane Sampun Mepupul, Ngiring Dukung Bapak Wayan Koster untuk Maju di Periode Kedua,” tutupnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com