Anggota DPRD Denpasar Soroti Pelanggaran Jalur Hijau, Minta Pemkot Segera Bertindak - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/9/23

Anggota DPRD Denpasar Soroti Pelanggaran Jalur Hijau, Minta Pemkot Segera Bertindak



Denpasar, dewatanews.com - Tokoh masyararakat yang juga anggota DPRD Kota Denpasar dari Partai Gerindra Drs. I Ketut Sudana, M. Pd, merasa geram dengan terus terjadinya pelanggaran jalur hijau khususnya di Kota Denpasar.

Menurutnya, membangun dikawasan jalur hijau sudah betul-betul nyata melangar aturan Peraturan Walikota Denpasar tentang tata ruang khususnya terkait jalur hijau.

Melihat fenomena tersebut, selaku tokoh masyarakat Ia sangat geram. Menurutnya, seakan-akan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar terdiam melihat realita yang terjadi dilapangan.

Dikatakannya, harusnya hal ini menjadi perhatian serius Pemkot Denpasar, bukan sebaliknya pelanggaran jalur hijau yang dilakukan oleh pengembang dibiarkan begitu saja.

"Saya sangat berharap agar Pemkot Denpasar betut-betul konsisten mengawal dan melaksanakan Perda Walikota tentang tata ruang khususnya terkait jalur hijau ini," ucapnya, Minggu (9/4). 

Dicontohkannya, ketika melintasi kawasan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar terlihat banyak sekali terjadi pelanggaran jalur hijau namun dibiarkan begitu saja. 

"Apakah pihak Kepala Desa setempat kesanya cuek, dan membiarkan pembiaran itu terjadi, dna sejauh ini langkah dari Pemkot Denpasar juga terkasan tidak melakukan tindakan terkait pelanggaran jalur hijau tersebut," tegasnya.

Ia meminta agar Pemkot Denpasar segera menindaklanjuti terkait pelangaran jalur hijau yang terjadi bertahun-tahun tersebut. 

"Ini demi kepentingan kita bersama terkhususnya Kota Denpasar untuk mengantisipasi terjadinya alih fungsi lahan. Semoga Perda Walikota tentang tata ruang terkait jalur hijau lebih diterapkan secara konsisten," pungkasnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com