Pelaku Tindak Pidana Migas Berhasil Dibekuk Polres Jembrana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/19/23

Pelaku Tindak Pidana Migas Berhasil Dibekuk Polres Jembrana



Jembrana, dewatanews.com - Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana migas.Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jembrana I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. saat menggelar press release bersama awak media pada Minggu (19/2) bertempat di depan Aula Polres Jembrana.

Dalam kasus ini Kapolres Jembrana I Dewa Gde Juliana menyampaikan, kasus ini terungkap pada Rabu 18 Januari 2023 saat anggota Opsnal Tipiter Polres Jembrana mencurigai adanya kendaraan dump truck keluar masuk di SPBU Penyaringan Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana. Karena curiga kemudian anggota Opsnal Polres Jembrana memperhatikan dari jarak jauh saat sedang melakukan pengisian BBM, dump truck tersebut berhenti dan parkir diarea SPBU tersebut.

"Dilakukanlah pengecekan terhadap dump truck itu, ternyata dibagian bak truk tersebut terdapat tangki penampungan solar ditutupi terpal plastik warna cokelat berisi solar sebanyak 1.962 liter,"ungkapnya.

Adapun pelaku yang dibekuk berjumlah lima orang diantaranya dengan inisial RM dari Nusa Tenggara Timur sebagai sopir, WS beralamat Kecamatan Kuta sebagai bos dari RM, WD beralamat Desa Dalung sebagai pengelola SPBU Penyaringan, NS beralamat Kelurahan Dauhwaru sebagai pengawas SPBU Penyaringan, AA beralamat Kelurahan Tegalcangkring sebagai karyawan SPBU Penyaringan.

Lanjut Kapolres Jembrana menyampaikan, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku RM disangkakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sedangkan untuk pelaku WS dan WD disangkakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Yo pasal 55 ayat(1)KUHP. Pelaku NS dan AA disangkakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020.

"Ancaman hukuman yaitu pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh milyar rupiah,"tutupnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com