Dalam Waktu Tiga Hari, Polsek Blahbatuh Berhasil Tangkap Pembobol Toko - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/5/23

Dalam Waktu Tiga Hari, Polsek Blahbatuh Berhasil Tangkap Pembobol Toko



Gianyar, dewatanews.com - I Kadek Indra Saputra akhirnya di amankan ke Mapolsek Blahbatuh, Gianyar, oleh Jajaran Reskrim Mapolsek setempat pada Sabtu (4/2).  Ini karena diduga pelaku Kadek Indra diduga melakukan oencurian di sebuah lokasi toko Jalan By Pass Ida Bagus Mantra. Laporan korban I Ni Luh Ade Ayu Antari pada 01 Pebruari 2023 ditindaklanjuti saat itu pintu toko milik korban dalam keadaan terbuka. 

Kronologisnya korban menuju ke toko milik korban di Jalan By Pass IB Mantra Desa Keramas, kemudian mengecek barang-barang yang ada di dalam toko dan saat di cek uang yang ditaruh di laci kasir sudah hilang serta 6 bungkus rokok merek Sampoerna dan 5 bungkus rokok merk In Mild yang ditaruh di rak rokok juga hilang. 

Korban megalami kerugia Rp. 2.876.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), Sehingga Pelapor datang ke Polsek Blahbatuh untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebutlah Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melaksanakan penyelidikan untuk bisa menemukan pelaku dan barang bukti. Penyelidikan dilakukan hingga mengarah kerumah pelaku di daerah Seririt Kab.Buleleng. 

Namun, sia-sia terduga pelaku tidak berada di rumahnya dan team lidik mendpatkan informasi bahwa terduga pelaku tinggal di daerah Sesetan Denpasar Selatan. 

Team lidik Polsek Blahbatuh yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda I Made Jukia Hendra ,S.H., menuju ke alamat pelaku di daerah Sesetan Denpasar Selatan, namun terduga pelaku tidak berada di tempat kosnya. Tak putus asa, terduga pelaku ditangkap dk tempat bekerja di daerah Ubud Gianyar

Terduga pelaku berhasil diamankan, setelah di intrograsi pelaku mengakui perbuatannya, pelaku masuk ke dalam toko saat toko sudah tutup dengan menggunakan kunci toko yang disimpan di Pos Satpam dan mengambil barang tanpa seijin pemilik.

Team lidik Polsek Blahbatuh juga melakukan pencarian barang bukti berupa Handphone, rokok, buah anak kunci dan gembok, wilayah Denpasar sebelum diamankan ke Mapolsek Blahbatuh. 

Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama, penangkpan dilakukan setelah timnya bekerja untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, " sempat di jejar ke alamat asalnya namun tidak ada dilokasi, berbekal informasi, dan lakukan pengejeran ke tempat kos di denpasar,serta ditangkap di tempat bekerjanya," jelasnya. 

Kini tersangka di tahan dengan ancaman Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (DN - Sty)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com