Sang Nyoman Suwisma Apresiasi Kebijakan Gubernur Koster Terkait Arak Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/19/23

Sang Nyoman Suwisma Apresiasi Kebijakan Gubernur Koster Terkait Arak Bali

Denpasar, Dewatanews.com - Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali terus mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, karena dampaknya mulai dirasakan oleh petani, perajin, sampai ke dunia pariwisata.

Hal ini berkat kerja fokus, tulus, dan lurus Gubernur Bali, Wayan Koster dalam menggeber : 1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali; 3) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali; 4) Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali; dan aksi nyata dari Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny Putri Suastini Koster dengan menggelar Pameran IKM Bali Bangkit.

Kerja kolektif yang dipimpin Gubernur Bali, Wayan Koster berdasarkan semangat Trisakti Bung Karno yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan, kini produk lokal Bali yang bersumber dari alam dan warisan budaya Bali kian mendapatkan tempat yang bermartabat di pasar lokal, nasional, sampai pasar internasional.

Terbukti, kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster menjadi inspirari Marriott Internasional Indonesia dalam memanfaatkan produk lokal Bali. Karena Gubernur Wayan Koster dalam arahannya kepada pelaku pariwisata di Bali meminta dengan tegas sejahterakan petani dan perajin di Bali, yang sejalan dengan pesan Lontar Bhisama Batur Kelawasan yang memberikan tutunan tentang hidup harus saling menghidupi, urip harus saling menguripi, kita harus dekat dengan alam, tidak boleh merusak alam, alam itu ibarat orang tua, harus dijaga dan dipelihara, karena alam menjadi sumber penghidupan.

Dalam keterangan persnya, Kamis (19/1), Presiden Komisaris GWK, Mayjen TNI (Purn) Sang Nyoman Suwisma memberikan rasa hormat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Bali, Wayan Koster. Karena salah satu produk lokal Bali, yakni Arak Bali telah ditetapkan menjadi pengetahuan tradisional pembuatan Arak Bali dan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia serta telah mendapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Ini berkat perhatian luar biasa Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster yang dimulai dari keluarnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Untuk memperkokoh pelindungan dan pemberdayaan Arak Bali, Gubernur Bali, Wayan Koster juga telah menetapkan Hari Arak Bali untuk diperingati setiap tahun pada tanggal 29 Januari.

Atas perhatiannya yang totalitas terhadap Arak Bali, kini petani dan perajin Arak Bali mendapatkan masa depan yang jauh lebih baik. Sehingga perjuangan yang diinisiasi oleh Gubernur Bali betul-betul memperhatikan kondisi petani, perajin Arak Bali, dan keberadaan Arak Bali sangat cocok bagi Bali sebagai tujuan wisata utama dunia, dimana salah satu yang dibutuhkan dari pariwisata adalah minuman beralkohol yakni Arak Bali.

Ia berharap, Arak Bali yang diproduksi oleh perajin lokal Bali menjadi pilihan dunia. “Inilah alasan kami di Garuda Wisnu Kencana mengumandangkan Arak For The World, dengan tujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi Bali, salah satunya dengan mendukung kegiatan industri Arak Bali,” tutup Mayjen TNI (Purn) Sang Nyoman Suwisma.

Kerja totalitas Gubernur Bali, Wayan Koster terhadap pemanfaatan produk lokal Bali, juga mendapat apresiasi dari Desa Adat di Bali, karena kepemimpinannya, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini terbukti membawa Tenun Endek Bali digunakan oleh Pemimpin Dunia pada Presidensi G20.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com