Jaga Ekosistem Alam Bali, Ketua Forum DAS Bali Sebut Gubernur Koster Pemimpin yang Komit Terhadap Perlindungan Lingkungan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/18/23

Jaga Ekosistem Alam Bali, Ketua Forum DAS Bali Sebut Gubernur Koster Pemimpin yang Komit Terhadap Perlindungan Lingkungan


Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati terus menggalakan agar Ekosistem Alam Bali menjadi bersih dan lestari secara berkelanjutan melalui : 1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; 3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih; 4) Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; 5) Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; dan 6) Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Tidak melalui kebijakan saja, namun secara nyata Gubernur Bali, Wayan Koster telah memfasilitasi pembangunan 239 TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah – Reduce Reuse Recycle) di Kabupaten/Kota Se- Bali, 3 TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) di Kota Denpasar, 2 TPST di Kabupaten Badung, 1 TPST masing-masing terdapat di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Jembrana untuk mewujudkan Bali bersih dari pencemaran sampah.

Kemudian di dalam memenuhi kebutuhan air bersih di Bali dan mencegah kerusakan ekosistem alam akibat pengeboran air bawah tanah, Gubernur Bali, Wayan Koster sedang membangun 2 Bendungan, yaitu Bendungan Tamblang di Kabupaten Buleleng dan Bendungan Sidan yang berada di wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Bangli yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Agar alam Bali ini bersih dari polusi kendaraan berbahan bakar minyak, secara konsisten Gubernur Koster terus mengkampanyekan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Bali, sampai tidak henti-hentinya mengajak petani, pelaku usaha pertanian dan perkebunan untuk meniadakan penggunaan pupuk kimia di lahan pertanian maupun perkebunan dengan memberi solusi menggunakan pupuk organik. Sehingga, berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali tercatat luas pertanian organik di Bali telah menuju 35 ribu hektare dari total luas lahan 70.966 hektare. Sistem Pertanian Organik juga sudah menjalar sampai ke subsektor perkebunan. Di Bali, lahan kebun organik telah mencapai 154 ribu hektare dari total lahan perkebunan seluas 201 ribu hektare.

Ketua Forum DAS Bali, Dr. Ir. I Made Sudarma, MS dalam keterangan persnya Rabu (18/1) menilai Gubernur Bali, Wayan Koster adalah pemimpin yang sangat komit terhadap perlindungan lingkungan untuk menjaga ekosistem alam Bali dengan nilai-nilai kearifan lokal Bali, Sad Kerthi yang tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. 

Dari nilai-nilai Sad Kerthi, Ia lihat ada yang berpihak kepada ekosistem alam Bali, yaitu Segara Kerthi (penyucian dan pemuliaan pantai, laut), Danu Kerthi (penyucian dan pemuliaan sumber air), dan Wana Kerthi (penyucian dan pemuliaan tumbuh- tumbuhan). Sehingga Pergub Bali tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Bali tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, hingga Pergub Bali tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang dikeluarkan Gubernur Bali harus terus di Monev untuk mengetahui seberapa besar program ini berjalan.

Kemudian di dalam mengatasi permasalahan lingkungan, ini merupakan tugas bersama, tidak saja dibebankan kepada Pemerintah Provinsi Bali, namun persoalan lingkungan seperti sampah plastik sampai perlindungan danau, mata air, sungai dan laut, sudah seyogyanya dilakukan oleh seluruh stakeholder dengan cara bertanggungjawab.

Partisipasi masyarakat juga sangat menentukan dalam melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, seperti memilah sampah. Selain itu, Bali perlu juga menegakkan law in postman / penegakan hukum kepada siapapun yang terbukti membuang sampah sembarangan. 

“Kita harus belajar dari kasus penggunaan helm dan masker. Rasanya kalau tanpa penegakan hukum, rasanya susah untuk di Bali bisa menertibkan perilaku buang sampah sembarangan. Begitu penegakan hukum berjalan dengan baik, seperti penggunaan masker kemarin, sekarang orang sudah disuruh lepas masker tetapi masih banyak orang yang menggunakan masker dan bagi mereka itu adalah kebutuhan untuk kesehatan. Demikian juga harus dilakukan untuk persoalan sampah ini, agar semua lapisan masyarakat tertib dan disiplin menyelamatkan ekosistem alam di Bali, salah satunya dari ancaman sampah,” kata Made Sudarma yang juga merupakan Dosen Ilmu Lingkungan Pasca Sarjana Unud.

Made Sudarma juga mengapresiasi langkah Gubernur Bali, Wayan Koster dengan menerapkan konsep kearifan lokal Bali, Wana Kerthi kepada masyarakat untuk menjaga alam Bali. Karena, Gubernur Bali sudah melihat hutan itu tidak saja berfungsi sebatas menyediakan oksigen dan mengurangi emisi karbon, namun hutan juga sangat penting untuk menyediakan air tanah.

Kalau hutan ini hancur, maka air yang bersumber dari hujan tidak ada yang masuk ke dalam tanah. Sehingga kegiatan konservasi dan pelestarian hutan harus dilakukan bersama. Kemudian daerah hulu yang mengalami erosi harus kita benahi, reboisasi, dan pulihkan, sehingga fungsi dari pada tanah, fungsi dari Daerah Aliran Sungai, maupun fungsi dari hutan itu bisa untuk menjaga air dalam bentuk air tanah.

Pelestarian hutan ini wajib dilakukan agar hutan berfungsi dengan baik, dan kita tidak hanya ber-aksi berapa jumlah pohon yang ditanam, tetapi mari kita ber-aksi untuk menghidupkan pohon. Hal ini dalam rangka untuk mengimbangi kerja Gubernur Bali, Wayan Koster memenuhi kebutuhan air bersih di Bali dan mencegah kerusakan ekosistem alam akibat pengeboran air bawah tanah dengan melakukan pembangunan Bendungan Tamblang di Kabupaten Buleleng dan Bendungan Sidan di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Bangli.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com