Kasus Pencabutan Penjor, Bendesa Adat Taro Kelod Ditetapkan Sebagai Tersangka - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/25/22

Kasus Pencabutan Penjor, Bendesa Adat Taro Kelod Ditetapkan Sebagai Tersangka



Gianyar, dewatanews.com - Sempat dipertanyakan keterkaitan Bendesa Adat Taro Kelod, Taro, Tegallalang, Gianyar, I Ketut Subawa, terkait Kasus perusakan penjor di rumah Ketut Warka kini akhirnya di jawab Satuan Reskrim PolreS Gianyar. 

Keterangan kini telah ditingkatkannya status Ketut Subawa menjadi tersangka dalam pencabutan penjor, telah memerintahkan warga dan warganya untuk mencabut penjor yang didepan rumah I Ketut Warka sehari menjelang perayaan Galungan. 

Tersangka Bendesa Taro Kelod juga setelah menetapkan enam prajuru sebagai tersangka lainnya salam kasus ini. 

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, pada Kamis siang (24/11), menegaskan tidak ada tebang pilih dalam setiap kasus. 

“Ini sebagai bukti, kami tidak ada tebang pilih dalam setiap penyelesaian kasus, buktinya prajuru pun, terbukt bersalah kami tetapkan tujuh tersangka," ungkapnya. 

Peran Bendesa saat itu memerintahkan warga lainnya, untuk kencanut penjor sesuai hasil paruman sebelumnya, 

Inipun akhinya dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, turut serta melakukan perbuatan.

"Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara atau barang siapa dengan sengaja dimuka umum melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dihukum lima tahun penjara," beber Ario. 

Penetapan tujuh tersangka prajuru Adat Taro Kelod sudah berdasarkan prosedur melalui keterangan para ahli yang menjelaskan penjor merupakan sarana beragama dan berbeda dengan kasus sengketa adat.

"Ini kan tindak kriminal yang dilaporkan oleh korban, berbeda dengan kasus adat mereka, yang mesti diselesaikan dijalur yang berbeda" tambahnya. 

Sedangkan menyinggung kapan semua tersangka, Kasat Reskrim Polres Gianyar, masih menunggu kepastian waktu dari Kejaksaan kapan berkas perkara dan tersangka harus diserahkan. 

Namun, pihaknya memastikan, kasus yang sudah P21, jika sudah diberikan agenda serah terima tersangka dan barang bukti, pihaknya akan menjemput semua tersangka.

"Jadi selama ini kan mereka koorperatif, jadi tidak kita tahan dulu, mereka wajib lapor dan tetap datang," tutupnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com