Gubernur Koster Ajak Majelis Kebudayaan Bali Hidupkan Semua Unsur - Unsur Budaya Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/28/22

Gubernur Koster Ajak Majelis Kebudayaan Bali Hidupkan Semua Unsur - Unsur Budaya Bali



Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dan Kepala Dinas Kebudayaan Bali, I Gede Arya Sugiartha secara resmi menutup Pesamuhan Agung Kebudayaan Bali Tahun 2022 pada, Minggu (Redite Paing, Gumbreg) 27 November 2022 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar.

Ketua Sabha Prajuru Majelis Kebudayaan Bali, Prof Dr. Komang Sudirga dihadapan Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali melaporkan rumusan Pesamuhan Agung Kebudayaan Bali Tahun 2022, yaitu : 1) Peradaban Dunia sedang mengalami degradasi. Jawaban atas keadaan tersebut dicari dalam kearifan lokal; 2) Kearifan lokal membimbing kita secara spiritual sebagai pegangan dalam menghadapi krisis sosial yang dikombinasikan dengan teknologi tersedia; 3) Seluruh unsur kebudayaan Bali sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali agar segera dipetakan, diinventarisasi, dan diklasifikasikan serta dicarikan solusi dalam upaya pelestarian dan pengembangannya; 4) Memuliakan kebudayaan Bali secara kolektif dengan melakukan proteksi dan penghargaan yang layak kepada pelaku budaya Bali; 5) Aksara merupakan cermin peradaban tinggi dari suatu bangsa. Untuk itu, pemuliaan Aksara Bali sebagai inti dan identitas budaya Bali penting untuk dibumikan; 6) Orientasi nilai suci (arah, ruang, waktu) orang Bali telah bergeser. Oleh karena itu, orientasi nilai-nilai suci dan leteh dalam budaya Bali mesti dikuatkan dan dikembalikan pada posisinya; 7) Mengembalikan kesucian, ketengetan (kesakralan) huli mandala Bali; 8) Identifikasi benda sakral ditentukan berdasarkan proses pasupati, penghormatan, dan pemuliaan melalui upacara dan upakara; 9) Taksu dalam kebudayaan Bali tidak dapat dipisahkan dari aspek sakralisasi (pasupati), sastra suci, dharma atau tuntunan, bayu (prana), panitithalaning sesolahan; 10) Strategi dan alur kebijakan seni sakral harus mendapatkan dukungan masyarakat; 11) Kemajuan teknologi digital jangan sampai mendegradasi kebudayaan Bali, sebaliknya teknologi digital dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali; 12) Desa Adat sebagai kekuatan utama dan terdepan dalam upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kesakralan alam dan budaya Bali; 13) Perlu disusun pakem tentang seni (budaya) sakral; 14) Perlu dibentuk Tim Monitoring lintas sektoral yang bertugas mengawasi dan mengevaluasi implementasi Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur yang terkait dengan kebudayaan Bali; dan 15) Perlu regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah untuk mengatur pelindungan kesucian Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutan penutupan meminta Majelis Kebudayaan Bali mendeskripsikan kembali point per point dari rumusan yang dihasilkan dalam Pesamuhan Agung Kebudayaan Bali dengan melibatkan Dinas Kebudayaan Bali, ISI Denpasar dan semua pihak yang menekuni dunia kebudayaan di Bali.
Gubernur Bali menegaskan tidak boleh ada ruang sedikitpun untuk mengerus budaya lokal Bali. 

Melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, semua unsur-unsur budaya yang ada di Bali harus dihidupkan, dijadikan tatanan kehidupan agar ekosistem kesakralan, aura, dan tenget Bali terjaga. Budaya Bali juga harus digali keberadaannya yang terpendam di Desa Adat, Puri, Griya, dan tempat lainnya. Kalau budaya Bali semuanya dihidupkan secara total, maka budaya Bali akan menjadi ekosistem sekaligus sumber nilai-nilai kehidupan, sumber menghasilkan karya seni, dan menjadi sumber perekonomian.

Sehingga melalui budaya, kita sebenarnya telah bisa menjangkau prinsip Trisakti Bung Karno yaitu Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan. Untuk mewujudkan Berdaulat secara Politik, kita sudah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, sehingga semua ekosistem di Desa Adat bisa dijaga tatanan kehidupannya dengan baik. 

Selanjutnya untuk mewujudkan Berdikari secara Ekonomi, budaya kita jadikan sebagai sumber untuk mengembangkan perekonomian masyarakat Bali sesuai konsep Ekonomi Kerthi Bali yang mampu menciptakan produk- produk kerajinan rakyat berbasis budaya branding Bali, dan melalui budaya juga kita bisa menciptakan kepribadian kehidupan dari jaman ke jaman agar kita tetap bisa survive dan bersaing dengan memiliki karakter serta jatidiri sesuai prinsip Berkepribadian dalam Kebudayaan.

Mengakhiri sambutan penutup, Gubernur Bali, Wayan Koster mengingatkan Majelis Kebudayaan Bali untuk mengaungkan kembali Perda Provinsi Bali tentang Arsitektur Bali, karena sekarang bangunan di Bali sudah terlihat menyimpang dari arsitektur Bali, hanya bangunan kantor yang masih menggunakan arsitektur Bali. Kemudian, Majelis Kebudayaan Bali juga diminta untuk menjaga kesakralan alam Bali, mulai dari menjaga kesucian Gunung Agung dengan Pura Agung Besakih, Gunung Batur dengan Danau Batur dan Tempat Sucinya, serta tempat lainnya. 

“Siapapun yang mengembangkan usaha di Bali, wajib hukumnya harus menyatu dengan keseluruhan aspek kehidupan budaya yang ada di Bali. Agar budaya menjadi fashion keseluruhan aspek kehidupan fisik dan non fisik. Begitu pula, semua harus memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga kesucian alam Bali,” tutupnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com