STOP Jembrana Fasilitasi Pelatihan Implementasi Program Sekolah KEDAS - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/1/22

STOP Jembrana Fasilitasi Pelatihan Implementasi Program Sekolah KEDAS



Jembrana, dewatanews.com - Pelatihan Implementasi program sekolah KEDAS (Keren Tidak Ada Sampah) Kabupaten Jembrana Tahun 2022, kegiatan pelatihan tersebut di fasilitasi oleh progam STOP (Stopping Tap On Ocean Plastic) Jembrana. Program ini juga melibatkan lintas sektor yaitu dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana.

Dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan ini dihadiri pula oleh Nyoman Koriawan selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar perwakilan dari Dinas Dikpora, Ni Ketut Catur Aryati membidangi Sekolah Adiwiyata selaku perwakilan Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan dari Program STOP diwakili oleh Bapak Abid Kamalsyah. Pelatihan ini juga melibatkan peserta dari perwakilan sekolah target sasaran. Program percontohan ini menyasar satu TK, lima SD dan dua SMP dari Kecamatan Jembrana dan Negara,kegiatan tersebut menghadirkan pula pengawas pembina dari sekolah sasaran.

I G.P.Habibi Mudi Sucipta, S.Pd yang juga selaku fasilitator kegiatan saat pelaksanaan kegiatan pelatihan yang dilaksanakan Jumat (30/9) bertempat di SMP Negeri 1 Negara yang juga saat itu secara langsung ia memberikan materi pada kegiatan pelatihan tersebut menyampaikan pelatihan ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas pendidik dalam pembentukan karakter peserta didik untuk peduli terhadap sampah serta berbudaya hidup bersih dan sehat.

"Adapun agenda pelatihan ini ialah Gagasan Sekolah Kedas, Pengembangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) berwawasan lingkungan hidup dan pengelolaan sampah,perencanaan pembelajaran ramah lingkungan hidup khusus pengelolaan sampah,pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) tema gaya hidup berkelanjutan topik sampahku tanggung jawabku," jelasnya.

Ia juga menambahkan, kegiatan ini diawali dengan pembahasan landasan hukum Program Sekolah Kedas, meliputi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Bupati Jembrana No 37 Tahun 2018, Instruksi Bupati Jembrana No 2 Tahun 2022. 

"Sehingga Program Sekolah Kedas dalam implementasinya ialah dapat menerapkan pengelolaan sampah sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com