Niat Awal Ambil Bokor, Akhirnya Justru Ambil Seperangkat Gong - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/6/22

Niat Awal Ambil Bokor, Akhirnya Justru Ambil Seperangkat Gong

Buleleng, dewatanews.com - Berawal dari laporan Wayan Wijana, umur 55 Tahun, pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022, ke Polsek Kubutambahan tentang hilangnya seperangkat gong yang ditempatkan di Wantilan Pura Bale Agung dan Puseh Desa Adat Kelampuak Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan, berupa Pengenter 3 (tiga) buah, Kantilan 2 (dua) buah, Cengceng Beleganjur 8 (delapan) buah, Terong Beleganjur 4 (empat) buah, milik dari Desa Adat Kelampuak Desa Kubutambahan, dan laporan tersebut dituangkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/07/IX/2022/Bali/Res Bll/Sek Kbt tanggal 30 September 2022, langsung ditindak lanjuti Polsek Kubutambahan. 

Berdasarkan laporan tersebut kemudian Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, S.H.,M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan bersama dengan timnya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diperoleh inforamsi bahwa ketiga orang yang diduga mengambil seperangkat gong tersebut adalah Nurhadi, umur 55 Tahun yang memiliki alamat sesuai KTP di Dusun Gumukagung RT. 001/006 Kelurahan Gintangan Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi, yang dilakukan bersama-sama dengan Kadek Dwi Bayu Saputra, umur 24 Tahun, yang beralamat di Banjar Dinas Tegal Desa Sangsit dan seorang anak-anak dan belum dewasa, berumur 14 tahun.

Ketiga pelaku kemudian berhasil diamankan di Pelaku di tangkap di hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2022, terhadap pelaku Kadek Dwi Bayu Saputra, diamankan dari rumahnya di Banjar Dinas Dauh Munduk Desa Bungkulan, begitu juga terhadap pelaku anak-anak yang belum dewasa, sedangkan Nurhadi diamankan dari tempat kostnya di Pulau Obi Kelurahan Banyuning Singaraja. 

Saat mengambil seperangkat gong tersebut masing-masing pelaku memiliki peran yaitu tersangka yang masih anak-anak bertugas mengawasi orang yang lewat di pura tersebut, kemudian Kadek Dwi Bayu Saputra melakukan pemotongn tali gong menggunakan pisau calter, selanjutnya Nurhadi bersama-sama dengan Kadek Dwi Bayu Saputra memasukan gong tersebut kedalam karung palstik dan membawanya kesepeda motor kemudian membawa kabur gong tersebut. 

Sebelum melakukan aksinya para pelaku menyewa kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario Techno didaerah Penarukan Buleleng, kemudian bersama-sama menuju ke Banjar Dinas Kelampuak Desa Kubutambahan. 

Setelah sampai didaerah banjar dinas Kelampuak, pelaku yang terdiri dari 3 (tiga) orang berhenti di sebelah Selatan Pura Bale Agung dan Puseh, kemudian para pelaku masuk kedalam pura melalui pintu pura yang tidak terkunci.

Maksud awal ketiga pelaku bertujuan akan mencari bokor yang terbuat dari kuningan, karena tidak mendapatkannya dan saat itu menemukan seperangkat gong yang tertutup dengan terpal sehingga ketiga pelaku berniat untuk mengambil gong tersebut, dan saat itu ketiga pelaku langsung berhasil mengambil goong tersebut yang terlebih dahulu tali gong diputus dan gongnya kemudian dimasukan kedalam karung palstik.

Setelah berhasil mengambil seperangkat gong tersebut sebagian gong sudah sempat dijual kepada orang yang tidak dikenal, pertama dijual dengan harga dengan harga Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Diduga pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena factor ekonomi, sehingga hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Dari hasil penyidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Kubutambahan telah diamankan barang bukti berupa 6 potong tasi pengikat gong warna putih, 1 buah pisau calter, 6 buah gong yang terbuat dari kuningan, gong yang sudah dipotong-potong yang terbuat dari kuningan dengan berat 13 Kg, 3 buah mata gergaji besi dan 1 karung palstik bertulisan pakan terapi.

Untuk kedua tersangka yang dewasa yaitu Nurhadi dan Kadek Dwi Bayu Saputra disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan terhadap pelaku yang masih dibawah umur dan anak-anak ditangani dalam proses tersendiri sesuai dengan SSPA, ucap Kapolsek Kubutambahan AKP Suparta, S.H., M.H.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com