Implementasi Program Sekolah KEDAS di Jembrana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/7/22

Implementasi Program Sekolah KEDAS di Jembrana



Jembrana, dewatanews.com - Program sekolah KEDAS (Keren Tidak Ada Sampah)yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana dan difasilitasi oleh program STOP(Stopping Tap on Ocean Plastics) diimplementasikan langsung oleh beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Jembrana.Sekolah itu diantaranya ialah SD Negeri 1 Sangkaragung Kecamatan Jembrana dan SD Negeri 3 Baler Bale Agung Kecamatan Negara.kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (7/10)dengan melaksanakan kegiatan resik sampah plastik diareal lingkungan sekolah.

Kepala Sekolah SDN 1 Sangkaragung Ni Luh Putu Yus Ani,saat kegiatan resik sampah plastik dilaksanakan ia menyampaikan bahwa kegiatan JUMAT BERSERI (Jumat Bersih, Sehat, Kreasi) hari ini berbeda dengan hari-hari Jumat sebelumnya.

"JUMAT BERSERI kali ini ialah melaksanakan jalan santai KEDAS dengan SAPU SAKTI sebagai implementasi program sekolah KEDAS (Keren Tidak Ada Sampah) yang dilandasi oleh Peraturan Bupati Jembrana Nomor 37 Tahun 20218 tentang pengurangan sampah. SAPU SAKTI (satu anak sepuluh sampah plastik setiap hari) merupakan Program SD Negeri 1 Sangkaragung (SDETUSKA) yang bertujuan untuk membentuk karakter siswa peduli lingkungan cerminan Profil Pelajar Pancasila,"jelasnya.

Sementara dalam kegiatan resik sampah plastik yang dilaksankan di SD Negeri 3 Baler Bale Agung, Desak Made Dewi Ambari selaku kepala sekolah menyampaikan, bahwa kegiatan implementasi program sekolah KEDAS kami melaksanakan kegiatan trashwalk (jalan santai sambil memungut sampah) di lingkungan Kebon Kelurahan Baler Bale Agung. Kegiatan ini diikuti pula oleh Korwil yang juga Pengawas pembina SD Negeri 3 Baler Bale Agung, Pengurus komite serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Baler Bale Agung.

"Seluruh guru dan staf serta seluruh siswa SD Negeri 3 Baler Bale Agung yang bertujuan untuk mendukung gerakan semesta berencana Bali resik sampah sesuai peraturan Gubernur Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber, Intruksi Bupati No 2 Tahun 2022 tentang pelaksanaan pengolahan sampah dan Program sekolah P5 (Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) yaitu Gamastra Sapa( Gerakan Merdeka Siswa Trilangga Sadar Sampah)," ungkapnya.

I G.P Habibi Mudi Sucipta yang juga sebagai fasilitator dari program sekolah KEDAS saat kegiatan menyampaikan, bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk mendukung gerakan semesta berencana Bali resik sampah,sesuai Peraturan Gubernur(Pergub)Bali No 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber berdasarkan peraturan tersebut.

"Kegiatan resik sampah ini dilakukan pada minggu pertama setiap bulan. Kegiatan trashwalk (jalan santai sambil memungut sampah) bertujuan untuk memberikan pemahaman pentingnya berperilaku hidup bersih dan sehat, serta dapat melakukan aksi nyata dalam menanggulangi permasalahan sampah di lingkungan sekitar mereka,"jelasnya.

Setelah kegiatan trashwalk(jalan santai sambil memungut sampah) selesai ia melanjutkan dengan kegiatan edukasi terkait sampah dan alur proses pembelajaran dimulai dari pemberian pertanyaan pematik kepada peserta didik terkait pengertian dan jenis-jenis sampah, dengan metode partisipatif dan pemberian hadiah berupa pulpen dan buku bagi siswa yang bisa menjawab.

Dilanjutkan kegiatan kedua, dengan mengajak salah satu siswa untuk mengurutkan sampah berdasarkan lama terurainya oleh alam dengan memanfaatkan sampah hasil kegiatan trashwalk. Adapun urutan lama terurainya sampah yaitu styrofoam tidak dapat teruai, botol plastik 450 tahun,kaleng aluminium 200 tahun,sedotan plastic 20 tahun,kantong plastik 10 – 20 tahun, kemudian kertas 2 -3 bulan.

"Penegasan terkait Peraturan Gubernur(Pergub)Bali No 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, yaitu kantong plastik, styrofoam dan sedotan plastik. Kegiatan ketiga, memberikan pemahaman bagi pendidik dan peserta didik untuk menerapkan system 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam upaya pengurangan dan pembatasan sampah sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Bupati Jembrana Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Sampah," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com