Di Buleleng, Kasus Pencurian Ayam Diselesaikan Melalui Sipandu Beradat - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/27/22

Di Buleleng, Kasus Pencurian Ayam Diselesaikan Melalui Sipandu Beradat



Buleleng, dewatanews.com - Ayam yang biasa ditaruh didalam pekarangan rumah di Banjar Dinas Tegeha Desa Pakisan milik Wayan Dasna (57) diketahui hilang pada hari Senin (24/10) sekira pukul 15.00 wita, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sawan.

Dengan adanya laporan kehilangan ayam sebanyak 1 ekor milik Wayan Dasna, ditindak lanjuti Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP., dengan melakukan penyelidikan bersama-sama dengan unit Reskrim Polsek Sawan.

Dari hasil penyelidikan dan juga informasi yang diberikan korban, bahwa terhadap orang yang diduga mengambil 1 ekor ayam milik Wayan Dasna, mengarah kepada seseorang yang bernama Putu MA (20) yang bertempat tinggal di Banajr Dinas Bingin Desa Galungan Kecamatan Sawan.

Karena terduga pelaku diduga berasal dari Desa Galungan serta kerugian yang dialami korban kurang dari Rp. 2.500.000.- kemudian Kapolsek Sawan menyerahkan permasalahan yang terjadi kepada Bhabinkamtibmas Desa Galungan untuk dapat diselesaikan melalui forum Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, Bhabinkamtibmas Desa Galungan bersama-sama dengan komponen yang ada dalam Forum Sipandu Beradat sepakat untuk mempertemukan kedua belah pihak di kantor perbekel Desa Galungan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

Akhirnya kedua belah pihak baik pemilik ayam dan orang yang diduga mengambil ayam tersebut pada tangal 27 Oktober 2022 dipertemukan dikantor Perbekel dan pertemuan tersebut dihadiri juga oleh semua komponen yang ada dalam Sipandu Beradat.

Dari hasil pertemuan tersebut yang diduga mengambil ayam Putu MA, mengakui dengan sejujurnya telah mengambil satu ekor ayam milik Wayan Dasna, yang kemudian ayam tersebut disimpan digubuk orang tuanya, saat itu juga Putu MA meminta maaf kepada korban dan berjanji dihadapan korban maupun komponen yang ada dalam sipandu beradat tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Karena adanya permintaan maaf dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, akhirnya korban memaafkannya dan menyelesaikan masalah tersebut melalui Sipandi Beradat.

Disisi lain Kapolsek Sawan menyampaikan, bila permasalahan yang sifatnya ringan dan kerugiannyapun kecil maka sebaiknya dapat diselesaikan melalui forum Sipandu Bberadat, ucapnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com