Wagub Cok Ace Dampingi Menparekraf RI Tinjau Kebisingan di Canggu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/17/22

Wagub Cok Ace Dampingi Menparekraf RI Tinjau Kebisingan di Canggu



Badung, dewatanews.com - Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Sukawati mendampingi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno beserta jajaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, PHRI Bali termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Badung meninjau langsung keadaan atau kebisingan yang terjadi di wilayah Desa Canggu secara langsung. Sesaat sebelum memantau kondisi dilapangan, Menparekraf Sandiaga Uno di dampingi Wagub Cok Ace dan jajaran terkait dari Provinsi Bali dan Kabupaten Badung melaksanakan rapat serangkaian pembahasan dan membuat kesempakatan tertulis yang nantinya akan diajukan menjadi Peraturan Gubernur untuk mengatur batas aktivitas bagi club, bar dan hiburan malam lainnya. Hal ini disampaikan Wagub Cok Ace, di Hotel Tugu Canggu, Kuta Utara - Badung, Jumat (16/9). 

Seperti yang diketahui bersama, bahwa viralnya tingkat kebisingan di Canggu telah melampaui ketentuan hingga mencapai 80 desibel diluar ruangan. Saat pertemuan antara Satpol PP Bali bersama sejumlah pemangku kebijakan pariwisata dan pengusaha hiburan malam di Canggu, salah satu poin yang telah disepakati adalah terkait intensitas suara atau musik dibatasi maksimal 70 desibel di area outdoor.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, merespons aduan masyarakat terkait kebisingan wisatawan yang terjadi di Canggu, Bali. Sekitar 1,5 tahun lalu, Sandiaga mengaku mendengar keluhan dari para pemilik hotel soal kebisingan di wilayah Canggu.

Sandiaga Uno meminta kepada masyarakat hingga wisatawan untuk hidup saling menjaga harmonisasi alam, budaya, dan manusia di Bali, khususnya di wilayah Canggu. “Manusia hidup berdampingan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan saya minta kepada pelaku usaha pariwisata untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku di wilayah tersebut” ungkap Sandiaga Uno. 

Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Sukawati juga menambahkan bahwa sesuai kesepakatan sementara, bahwa aktivitas hiburan wajib tutup pada jam 24.00 Wita atau paling telat jam 01.00 pagi. Sehingga tidak mengganggu jam istirahat bagi penduduk sekitarnya. 

Sebelumnya, petisi masalah kebisingan di Canggu ini diajukan oleh pengguna change.org atas nama P. Dian. Hingga Kamis malam, 15 September 2022, petisi tersebut sudah ditandatangi 8.305 orang. 

Dalam petisinya, P. Dian menyebut di area Canggu, hampir setiap malam dalam seminggu, setiap minggu, setiap bulan, sebelum maupun setelah pandemi Covid-19, tidak dimungkinkan manusia beristirahat tidur di malam hari pada jam-jam normal di atas pukul 10.00.

Sebab, suara menggelegar dari bar-bar terbuka, baik di Pantai Batu Bolong maupun di Brawa bersebelahan dengan pura-pura suci di Bali. Sebegitu kerasnya, sehingga membuat kaca-kaca jendela dan pintu bergetar. “Lebih parah daripada gempa bumi. Dan gangguan suara ini berlangsung hampir setiap malam hingga jam 1, jam 2, jam 3, bahkan kadang jam 4 pagi", katanya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com