Tirtawan Duga Ada Mafia Tanah Oknum Pejabat BPN dan Pemkab Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/24/22

Tirtawan Duga Ada Mafia Tanah Oknum Pejabat BPN dan Pemkab Buleleng


Buleleng, dewatanews.com - Mantan anggota DPRD Provinsi Bali Nyoman Tirtawan sempat melaporkan adanya oknum pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) dan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait adanya dugaan perampasan lahan warga batu ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak ke penyidik Polres Buleleng. 

Diceritakan politisi asal Buleleng itu, dari 55 warga batu ampar yang akan mendaftarkan sertifikat tanahnya dengan bukti sertifikat tahun 1959, sertifikat tahun 1963, dan SK Mendagri 1982 Asli. 

"Hanya 4 orang yang mendapatkan sertifikat itu, 51 orang lainnya sampai saat ini sama sekali tidak mendapatkan. Hal ini yang saya laporkan," kata Tirtawan, Rabu (24/8) melalui sambungan telepon. 

Ia menyampaikan, kalau bukan ada oknum mafia yang bermain didalamnya bersama backingnya, pasti hal ini tidak akan terjadi.

"Mungkin semua warga akan mendapkan sertifikat sesuai haknya," tegasnya.

Menurut Tirtawan, kasus adanya oknum mafia tanah ini muncul ketika adanya pengecekan SIMAK BMN (Sistem Informasi Managemen dan Akutansi, Barang Milik Negara). Bahkan secara gamblang, Ia menyebut nama Bupati Buleleng ikut terkibat dalam kasus ini.

"Kemudian muncul nama Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang mencatatkan aset lahan warga batu ampar dengan pembelian NOL rupiah. Disinilah muncul adanya dugaan kasus perampasan tanah," terangnya. 

Ia juga sempat mengatakan kalau BPN Buleleng terdahulu sangat jelas melakukan tindakan melawan hukum terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hanya di terbitkan kepada 4 orang penerima yakni Ketut Salin, Marwiyah, Adna, dan Pan Deresna. 

"Bahkan kala itu Putu Agus Suradnyana telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melanggar SIMAK BMN," imbuhnya. 

Tirtawan menambahkan, temuan BPK tahun 2019 sebagai awal bukti pelanggaran administrasi yang berujung pada perbuatan melawan hukum karena mencatatkan aset tanpa dokumen, tanpa ada asal usul dan tanpa nilai. 

"Kasus inilah yang diloporkan ke penyidik Polres Buleleng. Semoga dalam hal ini kasusnya pemerasan lahan warga batu ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak bisa cepat ditangani," tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com