Personel Polsek Benoa Amankan DPO Polda Maluku - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/24/22

Personel Polsek Benoa Amankan DPO Polda Maluku


Denpasar, dewatanews.com - Pelarian panjang seorang Daftar Pencarian Orang (DPO)  Polda Maluku berinisial IK  berakhir ditangan unit Reskrim Polsek Benoa.

Tersangka pelaku penyebaran gambar porno ini dilaporkan oleh pacarnya sendiri an. Nur Siti Makatta di Polda Maluku  pada tanggal 02 Agustus 2022 dengan no laporan Polisi no : LP/B/348/VIII/2022/Polda Maluku, tgl 2 Agustus 2022.

Terangka IK yang diamankan unit Reskrim Polsek Benoa melakukan tindak pidana pornografi sesuai Undang undang pornografi No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi  pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat ayat ( 1)  dimana  tersangka IK menyebarkan foto bugil pacarnya sendiri  ke media sosial Facebook setelah tersangka diputuskan oleh pacarnya.

Tersangka IK diamanakn oleh Unit Buser Polsek Benoa di depan minimarket Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa pada Rabu (24/8) jam 10.30 wita, setelah koordinasi dengan dengan tim  Siber.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatan yang dituduhkan dan selanjutnya diamankan unuk dibawa  ke Polda Maluku.

Kapolsek Benoa Kompol I Nyoman Wiranata, S.H. ketika dikonfirmasi menjelaskan, Betul kami telah mengamankan seorang tersangka ( DPO) Polda Maluku yang saat ini sedang berada di Mapolsek Benoa.

Pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka dari unit Siber, bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polsek Benoa, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan sehingga tersangka ditemukan di depan minimarket Pelabuhan Benoa.

"Kami bersyukur Tersangka dapat kami amankan dengan baik tanpa adanya perlawanan, sehingga anggota kami dapat melakukan tugasnya untuk membantu Polda Maluku dengam baik, dan kami sedang menunggu penjemputan dari Polda Maluku untuk kami serahkan tersangkanya," ungkap Kapolsek Benoa Kompol Wiranata.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com