Polsek Payangan Bongkar Paksa Pagar Penutupan SDN 1 Desa Buahan, Payangan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/25/22

Polsek Payangan Bongkar Paksa Pagar Penutupan SDN 1 Desa Buahan, Payangan


Gianyar, dewatanews.com - Polsek Payangan akhirnya melakukan  pembongkaran paksa penutupan pintu masuk SDN.1 Desa Buahan di Banjar Majangan, Gianyar, yang dilakukan oleh I Wayan Sutanaya keluarga almarhum I Cana.
 
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya, S.H, selain pembongkaran pihaknya juga melakukan upaya-upaya mediasi kepada pihak dimana intinya  berjanji akan mencarikan win-win solution pada permasalahan tersebut, " kita tegas melakukan pembongkaran agar anak-anak bisa belajar dan mengikuti ujian", ungkapnya.

Mengharapkan kepada pihak keluarga agar memberikan akses untuk belajar dan mengajar pada sekolah tersebut, terlebih saat ino sedang ada ujian akhir tahun.

Mediasi inipun akhirnya  dilakukan dikantor Desa Buahan Kaja yang dihadiri oleh Kadis Perkim Kab. Gianyar I Gusti Ngurah Swastika, Camat Payangan, Prebekel Buahan Kaja, (25/04).

Sementara itu Kadis Perkim Kab. Gianyar I Gusti Ngurah Swastika bahwa dirinya sudah bersurat ke BPN untuk melakukan proses pengukuran tanah tersebut dan masih menunggu jadwal terlaksananya pengukuran. 

Untuk tanah penukaran sudah disediakan 2 lokasi tanah milik Provonsi Bali yang berlokasi Tengipis dan Banjar Selat yang sudah bersertifikat, pihak keluarga alm I Cana akan membahas lebih lanjut dengan pihak keluarga lain.

Seperti sebelumnya, kasus tanah yang TKP bertempat di Banjar Majangan, Desa Buahan Kaja, Kec. Payangan, Kab. Gianyar.l Wayan Sutanaya sejak tahun 2016 dirinya selaku ahli waris Alm. I CANA telah berulangkali mengajukan surat permohonan penukar tanah tersebut ke Pemda Gianyar namun sampai saat ini belum ada tanggapan pasti dari Pemda Gianyar.
Atas permasalahan ini dirinya akhirnya melakukan penutupan akses pintu masuk SDN 1 Buahan, " saya sudah berulangkali mengajukan oermohonan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan", katanya.

Penutupan ini dilakukan dengan menggunakan kayu balok, dan berisikan 3 lembar kertas bertuliskan dilarang melakukan aktivitas apapun diatas tanah milik almarhum I Cana. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com