Terkait Sengketa Tanah Unggasan, Ini Kata Kuasa Hukum Notaris Putu Chandra - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/1/22

Terkait Sengketa Tanah Unggasan, Ini Kata Kuasa Hukum Notaris Putu Chandra


Denpasar, dewatanews.com - Kasus sengketa jual beli tanah seluas 5,6 Hektar di Desa Unggasan, Badung yang semakin memanas. Dari Kuasa Hukum Notaris Putu Chandra yakni I Gusti Agung Hendrawan, SH., MH. mengatakan bahwa dalam kasus ini perlu ditegaskan kembali terkait proses perjanjian pengikatan jual beli yg dibuat dihadapan Notaris Putu Chandra tersebut. 

"Dimana klien kami saat proses jual beli tahun 1992 dari kedua belah pihak antara pembeli dan penjual menyatakan kondisi saat itu sudah lunas," terangnya, Senin (28/2). 

Lanjutnya, mengenai belum adanya pelunasan. Itu kan masih dalil sepihak dari para penggugat, dan sebaiknya terkait hal ini silakan dibuktikan di depan persidangan. Kalau dari posisi Notaris saat itu dalam hal perjanjian pengikatan jual beli tersebut sudah dinyatakan lunas, dan sudah disepakati oleh kedua belah pihak. 

"Bahkan dibilang ada penitipan cek saat transaksi jual beli ke notaris. Itu tidak pernah ada penitipan cek sama sekali," katanya. 

Gung Dian Hendrawan juga menegaskan terkait mengenai cek kosong yang dititipkan ke klien. Hal itu nanti bisa dibuktikan di dalam persidangan dan yang pasti Kliennya pun telah membantah tuduhan tersebut karena tidak benar sama sekali.

Apalagi ini proses jual beli sudah cukup lama sekali yakni pada tahun 1992. Kini kembali di gugat kepermukaan yang memunculkan banyak pihak yang berdalih atas tanah sengketa tersebut. 

"Klien kami dipersidangan nantinya akan kooperatif dan berkomitmen untuk membuktikan yang sebenarnya di persidangan sesuai fakta yang terjadi saat itu," imbuhnya. 

Dijelaskan, saat pembuatan perjanjian pengikatan jual beli tahun 1992 antara pemilik tanah dengan pembeli. Dimana peran klien saya ketika itu sudah sesuai dengan tupoksinya sebagai seorang notaris. 

Bahkan tugas klien ketika itu juga sudah sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai notaris yakni dalam urusan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli saat itu. 

"Jika masih ada terdapat hal yang mengganjal dengan klien saya terkait proses jual beli tahun 1992. Itu nanti dibuktikan lewat persidangan, dan biarkan Hakim yang memutuskan kebenarannya," jelasnya. 

Ditambahkan, sebagai Kuasa Hukum dari klien untuk persoalan lebih jauh belum bisa menanggapi dan juga belum bisa banyak komentar, sebab hal-hal yang berkaitan dengan substansi perkara sebaiknya nanti diungkap di depan persidangan, dan saat ini persidangan kasusnya baru memasuki tahap awal. 

Saya menyambut baik proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati sepenuhnya langkah hukum dari pihak yang masih merasa dirugikan dengan melakukan gugatan di persidangan. 

"Semoga dalam persidangan nanti bisa menemukan titik terang untuk menemukan siapa yang benar dan salah disini," tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com