PN Denpasar Tunda Eksekusi Lahan Seluas 5,6 Hektar di Ungasan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/10/22

PN Denpasar Tunda Eksekusi Lahan Seluas 5,6 Hektar di Ungasan


Badung, dewatanews.com - Rencana eksekusi lahan seluas 5,6 hektar di wilayah Ungasan, Kuta Selatan, pada Rabu (9/2) berlangsung dramatis. Dimana Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bersama pihak pemohon rencannya melangsungkan proses eksekusi terhadap lahan tersebut.

Namun proses eksekusi yang akan dilakukan berlangsung dramatis, dikarenakan mendapat perlawanan dari pihak termohon Made Suka sebagai ahli waris. Terlebih dari pihak termohon  bersama warga sekitar sudah memblokade jalan menuju lokasi yang akan dilalui oleh tim eksekutor PN Denpasar bersama pihak Pemohon Herman Lie. 

Keadaan sempat memanas, sebab tim eksekutor bersama pihak pemohon hendak melakukan eksekusi dicegat oleh ratusan warga yang sempat menimbulkan adu mulut antara warga dan tim eksekutor. 

Bukan tanpa alasan, warga yang mencoba menghalangi proses eksekusi tersebut, berupaya untuk melindungi lahan yang masih ditempati Made Suka sebagai ahli waris. 

Terlebih sudah ada himbauan dari Gubernur Bali Nomor: 192/Satgas Covid19/II/2022 akan social distancing dalam Protokol Kesehatan (Prokes), dan juga masih dalam momen PPKM tentu tidak bisa dilakukan eksekusi.

Bahkan dari pihak termohon juga mengaku bahwa proses jual beli lahan seluas 5,6 hektar tersebut dalam perjanjian disebut-sebut masih cacat hukum. 

Kemudian Made Suka yang didampingi anaknya Kadek Andiyana juga menjelaskan belum menerima pelunasan jual beli, dan mengatakan bahwa proses gugatan juga sedang berjalan.

"Bahkan sangat keberatan setelah mendengar adanya pihak juru sita dari PN Denpasar yang hendak mengeksekusi lahan saya. Ini beli tanah baru bayar DP minta lunas dengan putusan pengadilan. Jelas eksekusinya kami tolak," terangnya. 

Semantara itu, melihat situasi di lapangan semakin memamanas sehingga membuat proses eksekusi tidak mungkin untuk dilakukan, Panitra Eksekusi PN Denpasar, Mathilda Tampubolon memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap termohon Made Suka yang diajukan oleh pemohon Herman. 

"Sekaligus kami meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi untuk mencapai kesepakatan atas sengketa tanah 5,6 hektar," ucap Mathilda Tampubolon. 

Sembari menambahkan pada momentum ini pihak PN Denpasar hanya menjalankan tugas untuk melakukan eksekusi terhadap apa yang telah menjadi keputusan Majelis Hakim. 

"Kedepannya, pihaknya juga terbuka untuk dapat bisa memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak agar bisa tercapai kemufakatan dalam kasus yang terjadi ini," tambahnya. 

Lanjutnya, dari PN Denpasar nantinya tidak ada membela si A maupun si B. Karena posisi kami di PN Denpasar saat ini hanya sebatas menjalankan tugas eksekusi, tidak ada kepentingan lain. Jadi nanti silahkan saling berhubungan satu sama lain, dan ubtuk waktu mediasi kedua belah pihak nanti waktunya akan diinfokan kembali. 

Menanggapi penundaan eksekusi oleh PN Denpasar selaku Penasihat Hukum termohon Made Suka yakni Siswo Sumarto, S.H menjelaskan bahwa pihaknya bukan bermaksud untuk menolak eksekusi yang dilaksanakan tersebut. 

Menurutnya, gugatan yang dilakukan oleh ahli waris proses persidangannya masih berjalan. Jika memang nanti keputusan dan penetapannya sudah ada pihaknya mempersilahkan proses eksekusi untuk dilakukan. 

"Kita sih terbuka saja, ini kan gugatan masih berjalan. Sebisa mungkin mediasi kepada pihak yang bersengketa, dan kami mohon untuk itu aja," pungkasnya. 

Pihak pemohon, Herman Lie yang juga hadir dalam eksekusi yang berlangsung mengatakan, dirinya menerima proses mediasi dan negosiasi yang diajukan oleh pihak termohon. Namun, dirinya merasa kecewa atas proses eksekusi yang ditunda, dan akan meminta perlindungan ke Presiden Jokowi. 

"Saya kecewa negara tak hadir dalam hal ini. Saya akan minta perlindungan ke Presiden Jokowi," imbuhnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com