Gubernur Koster Dorong Masyarakat Patenkan Kekayaan Intelektual - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/17/22

Gubernur Koster Dorong Masyarakat Patenkan Kekayaan Intelektual

 

Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali Wayan Koster mendorong komponen masyarakat terutama pelaku industri sandang, pangan dan kreatif mendaftarkan serta mempatenkan kekayaan intelektual yang dimiliki. Hal ini untuk melindungi produk dan karya dimiliki tidak dimanfaatkan secara tidak sehat  oleh pihak lain. Harapan itu disampaikan Gubernur Koster pada acara Penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Bali oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia di Gedung Ksiraarnawa Taman Budaya Denpasar, Minggu (16/1) malam.

Lebih jauh, Gubernur Koster mengatakan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual sangatlah penting. Sebab, ada nilai ekonomis dan menjadi salah satu sumber perekonomian di tengah masyarakat.
“Banyak masyarakat yang belum paham  pentingnya melindungi kekayaan intelektual  yang dimiliki.  Jangan sampai sebagai penciptanya  tidak mendapatkan apa-apa, tetapi sebaliknya yang mengembangkan mendapatkan  nilai ekonomisnya. Untuk itu saya meminta masyarakat agar segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya sehingga tidak dimanfaatkan secara tidak sehat oleh pihak lain,“ ajaknya.

Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini juga menyampaikan apresiasinya kepada Kementrian Hukum dan HAM karena telah memfasilitasi secara cepat komponen masyarakat yang mempatenkan kekayaan intelektualnya. Tidak hanya itu Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarno Putri juga menaruh perhatian besar dan  terus mendorong masyarakat untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual mereka.
“Dalam kurun waktu  tiga tahun hingga saat ini  sudah ada 149 sertifikat kekayaan intelektual yang diserahkan kepada masyarakat. Untuk itu, saya akan terus motivasi dan edukasi masyarakat untuk segera daftarakan kekayaan intelektual yang dimiliki, pendaftarannya gratis dan jikapun membayar akan disubsidi oleh Pemprov Bali,“ sebutnya.

Sementara itu,  Menteri Hukum dan HAM  Yasonna H Laoly dalam sambuatnnya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Bali yang memberi perhatian penuh dalam mendaftarkan kekayaan intelektual masyarakatnya sebagai salah satu upaya membangkitkan ekonomi masyarakat.

Menteri Yasonna juga mendorong masyarakat Bali untuk terus menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi dan bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi.

“Bali sangat terkenal dengan industri seninya, itulah sebabnya kami terus mendorong pendaftaran kekayaan intelektual. Semakin banyak kekayaan intelektual yang dimiliki suatu daerah, maka daerah tersebut akan semakin maju. Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, para pelaku industri, usaha kecil dan menengah harus berperan aktif dan bersinergi dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah  yang salah satunya dengan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual," jelasnya.

Pada acara itu, diserahkan sebanyak 43  surat pencatatan kekayaan intelektual hak cipta,  16  surat pencatatan kekayaan intelektual hak merk serta  1 Sertifikat Indikasi Geografis Garam Kusamba Bali.

Selain itu, Gubernur Bali  juga menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Hak Cipta atas buku “Ekonomi Kerthi Bali” Membangun Bali Era Baru. Di mana buku Ekonomi Kerthi Bali ini muncul dari inspirasi ide visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang bersumber dari nilai-nilai filosofi kearifan lokal Sad Kerthi.

Acara ini dihadiri  pula Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ny. Putri Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra , Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali Trisno Nugroho, Bupati /Walikota se-Bali serta pejabat terkait Kementrian Hukum dan HAM dan Pemprov Bali.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com