PC KMHDI Denpasar Kenalkan Ruang Diskusi kepada Calon Anggota Baru melalui NGOPI - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/11/21

PC KMHDI Denpasar Kenalkan Ruang Diskusi kepada Calon Anggota Baru melalui NGOPI

 

Denpasar, dewatanews.com - Diskusi merupakan salah satu marwah organisasi yang senantiasa dipegang oleh Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Denpasar. Hal inilah yang coba dikenalkan oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) melalui kegiatan NGOPI (Ngobrol Pintar) kepada peserta Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) XXVII pada Jumat (10/12) yang bertempat di Rumah Kebangsaan dan Kebhinnekaan Pasraman Satyam Eva Jayate.

Diskusi NGOPI yang berlangsung malam hari tersebut mengambil tema “Menyelami Lebih Dalam Kasus di Balik Tagar #SaveNoviaWidyasari”menghadirkan 3 pemantik dari kaca mata keilmuan yang berbeda.

Ni Putu Diana Sari selaku pemantik dari kaca mata Hukum Indonesia, lebih mengemukakan kronologi kasus dan menyoroti beberapa tindak pelanggaran HAM yang dilanggar. Salah satu yang menjadi sorotan Diana adalah mengenai perbuatan aborsi di kasus Novia Widyasari.

“Konstitusi kita sebenarnya telah mengatur hukum tentang aborsi tepatnya pada Pasal 75, 77, dan 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Salah satu dibeberkan disana bahwasanya aborsi dengan unsur paksaan adalah tindakan yang melanggar hukum, kecuali memang ada indikasi darurat medis untuk si ibu,” jelas wanita yang kerap di sapa Diana.

Kedua dari sisi kaca mata sosial, I Komang Adi Saputra selaku pemantik lebih mengemukakan pada keadaan sosio-budaya Indonesia yang memang cenderung memakai konsep patriarki, sehingga kaum perempuan senantiasa menjadi objek yang dipandang lemah dan paling riskan untuk dijadikan pelampiasan nafsu seksual.

“Untuk itulah sudah sepatutnya, para perempuan terutama yang berdinamika di KMHDI bisa menamengi diri dari hal-hal seperti ini. Jangan mudah percaya dan jangan juga cepat terpedaya oleh rayuan busuk lelaki yang mengajak berhubungan intim sebelum adanya pernikahan yang sah,” ungkap Komang Adi.

Serta pemantik terakhir, I Dewa Gede Darma Permana selaku Kepala Bidang Litbang PC KMHDI Denpasar lebih menggali kasus Novia Widyasari dari sisi agama Hindu. Pemuda yang akrab disapa Dewa ini mengemukakan bahwa ada beberapa tindakan dari kasus Novia Widyasari yang melanggar ajaran Susila Agama Hindu.

“Tidak dapat menahan Kama (nafsu) sehingga melakukan perbuatan intim sebelum pernikahan yang sah, melakukan aborsi sebagai wujud Himsa Karma, dan bunuh diri sebagai cara kematian yang paling hina (ulah pati) merupakan 3 hal yang dicerminkan dalam kasus Novia Widyasari dan sudah seyogyanya kita hindari sebagai umat Hindu yang percaya ajaran susila,” jelasnya.

Sebagai closing statement, I Gusti Putu Putra Mahardika selaku Ketua PC KMHDI Denpasar mengungkapkan apresiasinya kepada kegiatan Ngopi serangkaian MPAB ke-XVII kali ini, beliau berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi pengenalan awal dinamika diskusi di PC KMHDI Denpasar yang nantinya sebagai bekal bagi kader baru sebagai penerus organisasi.

“Diskusi merupakan marwah kita di KMHDI, sehingga sangat perlu kita kenalkan kepada calon anggota baru yang nantinya menjadi kader pemegang tongkat estafet organisasi kedepan,” tutup daam diskusi malam itu.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com