Kapolda Bali Resmikan Aspol Sanglah “Apartemen D Puri Jayanti Dharma Pratisena” - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/15/21

Kapolda Bali Resmikan Aspol Sanglah “Apartemen D Puri Jayanti Dharma Pratisena”

 

Denpasar, dewatanews.com - Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, S.H.,M.Si.  meresmikan Apartemen D Puri Jayanti Dharma Prastisena, Rabu (15/12) pagi. Apartemen dengan 50 unit hunian yang terletak di Jalan Pulau Riau, Desa Dauh Puri Kelod Kecamatan Denpasar Barat.

Aspol dengan tipe 36 empat lantai ini diresmikan setelah dikerjakan selama 210 hari sejak 18 Mei sampai 13 Desember 2021. Rusun seluas 3.150 meter persegi tersebut dibangun dengan anggaran Rp 21.813.092.300. Anggaran tersebut diambil dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2021 Polresta Denpasar sebasar Rp 24.715.488.000.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.,SH.,M.H. dalam sambutan mengatakan pengerjaan bangunan dengan fasiltas lengkap dan memadai itu dilakukan secara terbuka. Tender dilakukan secara terbuka melalui LPSE Polda Bali oleh tim Pokja pengadaan Birolog Polda Bali. Tendernya meliputi tender perencanaan konstruksi, konstruksi, dan pengawasan konstruksi.

Sebelum pembangunan konstruksi, pada 15 Febuari 2021 dilaksanakan penandatangan surat perjanjian konstruksi dengan PT Rajaya Rekayasa sebagai pemenang tender. Nilai kontraknya Rp 447.003.000. Dikerjakan selama 45 hari mulai 15 Febuari sampai 1 April 2021.

Selanjutnya 18 Mei 2021 dilaksanakan penandatanganan surat perjanjian kontrak dengan pemenang tender konstruksi PT Karya Nirmala, dengan nilai kontrak sebesar Rp 19.062.350.000 plus kontrak optimalisasi 10 persen Rp 1.901.785.000. Sementara pemenang tender pengawasan konstruksi adalah CV Manar Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 401.954.300. Masa kontrak 210 hari sejak 18 Mei 2021 sampai 13 Desember 2021.

"Jadi total anggaran yang digunakan sesuai kontrak ini sebesar Rp 21.813.092.300. Sisa anggaran yang disediakan sesuai Dipa sebesar Rp 2.902.395.700 dikembalikan ke kas negara," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Jansen.

Ada empat tahap dalam pengerjaan apartemen ini, pertama pekerjaan struktur bangunan dimulai 28 Mei sampai 7 September 2021. Kedua, pekerjaan arsitektur bangunan sejak 6 Juli sampai 15 November 2021. Ketiga, pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing sejak 26 September sampai 23 November 2021. Keempat, pekerjaan finishing sejak 9 November sampai 10 Desember 2021.

Aspol tipe 36 lantai 4 ini terdiri dari 50 unit hunian. Ada 2 unit hunian di lantai dasar khusus untuk penyandang disabilitas. Ada ruang serbaguna dan toilet umum. Sarana dan prasarana meliputi pos jaga pintu depan, fasilitas parkir, ruang terbuka hijau, kamera CCTV pada 14 titik, 10 tabung APAR, WiFi, instalasi antena TV, dan smoke detektor sebanyak 50 titik.

Sementara itu Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, S.H.,M.Si. mengapresiasi upaya dari Polresta Denpasar dalam memanfaatkan anggaran dalam membangun Aspol tersebut. Kapolda meminta agar bangunan yang baru itu dijaga, dirawat, dan ditata agar masa penggunaannya lama.

Kapolda Bali mengatakan pembangunan Aspol ini adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah. Kapolda membeberkan jumlah anggota Polda Bali 11.985 orang. Dari jumlah tersebut baru 5.934 yang memiliki rumah tinggal sendiri. Anggota yang tinggal di rumah kontrak 1.148 orang. Sekitar 1.300-an orang yang tinggal di asrama. Selebihnya sekitar 3.000 anggota tinggal bersama orang tua dan kontrak rumah atau kos.

"Kalau dilihat masih ada setengah dari jumlah seluruh anggota Polda Bali yang masih perlu perhatian rumah tinggal. Selain asrama baru juga dibutuhkan 56 rumah jabatan. Sampai saat ini baru 21 orang yang tinggal di rumah jabatan. Tahun depan kita dapat lagi dua pembangunan rumah apartemen untuk Polres Karangasem dan di Polres Jembrana. Saat ini masih dalam tahap lelang," Kata Kapolda Bali.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com