Resmi Dibuka, Ini Daftar 19 Negara Yang Bisa Masuk ke Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/15/21

Resmi Dibuka, Ini Daftar 19 Negara Yang Bisa Masuk ke Bali

 

Badung, dewatanews.com - Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali akhirnya memutuskan membuka wisatawan mancanegara, pada Kamis (14/10).

Adapun negara yang diperbolehkan masuk ke Nali yakni memiliki risiko Covid-19 rendah di level 1 dan level 2; positif rate kurang dari 5% (sesuai standar WHO); dan menerapkan kebijakan sama-sama membuka (prinsip timbal balik/reciprocal).

Hal itu disampaikan Gubernjur Bali Wayan Koster dalam keterangan persnya kepada awak media saat secara resmi membuka pintu masuk bagi wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata Bali, Kamis (14/10) sore di Bandara Internasional I Gst. Ngurah Rai, Tuban, Badung didampingi Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Ardana Sukawati (Cok Ace0, Kapolda Bali, Danlanud Ngurah Rai, Dirut PT. Angkasa Pura 1 (Persero), Kakanwil hukum dan HAM Provinsi Bali.

Pada kesempatan ini, Koster menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan sebanyak 19 Negara diperbolehkan masuk ke Bali, yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein,  Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.

Dikatakan Koster, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan sebanyak 35 Hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE. Selama berada di Bali, wisatawan berkewajiban mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin.

"Biaya uji Swab PCR, isolasi atau perawatan di Rumah Sakit, dan karantina di Hotel menjadi tanggung jawab wisatawan. Wisatawan berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang telah ditentukan oleh Hotel dengan persyaratan standar CHSE. Ketentuan yang mengatur wisatawan berkaitan dengan persyaratan keberangkatan, keimigrasian, kedatangan, karantina, dan aktivitas selama berwisata di Bali diatur dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, serta Protokol Kesehatan Covid-19 Provinsi Bali," tambahnya.

Selama berwisata dan berada di Bali, wisatawan berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Bali, berperilaku tertib dan disiplin, serta menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Bali akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap wisatawan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com