Setelah 61 Tahun Sengketa, Tanah Garapan Warga Desa Sumberklampok Akhirnya Dituntaskan Gubernur Koster - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/22/21

Setelah 61 Tahun Sengketa, Tanah Garapan Warga Desa Sumberklampok Akhirnya Dituntaskan Gubernur Koster

 

Buleleng, dewatanews.com - Rabu (22/9) sore, Gubernur Bali menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah garapan kepada warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.  Dalam sambutannya, Koster mengatakan jika hal ini merupakan peristiwa bersejarah dan membahagiakan bagi warga Desa Sumberklampok, karena akhirnya berhasil mendapatkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah garapan secara gratis dibiayai penuh dari APBN, sehingga memiliki kepastian masa depan, setelah mengalami perjuangan yang cukup panjang yaitu selama 61 tahun, sejak tahun 1960.

Menurut informasi, warga Desa Sumberklampok telah menempati tanah ini secara turun temurun sejak tahun 1923, pada saat perabasan hutan untuk menjadi kawasan perkebunan oleh Pemerintah Belanda (eigendom verpoonding). Namun warga belum memiliki tanda bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang ditempati dan digarap seluas 612,93 hektar.

Selama menggarap dan menguasai tanah tersebut, warga belum memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah yang ditempati sebagai tempat tinggal dan lahan garapan. Kondisi ini terus berlanjut, karena ketika warga mengajukan permohonan hak milik, belum ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga, sehingga warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan digarap. Hal ini mengakibatkan nasib warga semakin tidak jelas, mengingat sejak tahun 1993 masa pengelolaan tanah oleh Yayasan Kebaktian Proklamasi telah berakhir.

"Setelah mempelajari dokumen riwayat tanah, dan melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Saya dapat mempertimbangkan permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dan digarap melalui kebijakan Reforma Agraria," jelasnya.

Adapun yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan menurut Gubernur asal Buleleng ini adalah, pertama, secara faktual warga telah menempati/menggarap tanah secara turun temurun  sejak tahun 1923; kedua, warga telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati/digarap sejak tahun 1960; ketiga, secara faktual telah terbentuk Desa Adat Sumberklampok sejak tahun 1930; keempat, secara faktual telah terbentuk Desa Dinas Desa Sumberklampok sejak tahun 1967, Kemudian menjadi Desa dinas yang definitif pada tahun 2000.

"Kemudian Saya mengundang Kepala Desa, Bandesa Adat, dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok (Tim Sembilan) untuk melakukan pertemuan guna membahas komposisi pembagian tanah antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga. Setelah melalui diskusi yang mendalam, Saya menyepakati komposisi pembagian yang diinginkan oleh pihak warga yaitu sebesar 30% (154,23 hektar) untuk Pemerintah Provinsi Bali dan sebesar 70% (359,87 hektar) untuk pihak warga (dari total tanah garapan saja seluas 514,10 hektar)," ungkapnya.

Dengan demikian, pihak warga memperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 hektar atau sekitar 74,84% (terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektar, fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28 hektar, dan tanah garapan dengan luas 359,87 hektar). 

"Menurut hemat Saya, kebijakan ini sudah merupakan keputusan yang sangat arif dan bijaksana dengan menunjukkan keberpihakan penuh kepada pihak warga Desa Sumberklampok. Kemudian Saya meminta kepada Badan Pertanahan Provinsi Bali untuk melakukan proses pensertifikatan tanah, melalui kebijakan Reforma Agraria serta agar menyelesaikan sertifikat secara cepat. Saya melakukan komunikasi langsung dengan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang RI mengenai proses pensertifikatan ini, Beliau sangat menyetujui kebijakan yang Saya lakukan, karena sesuai dengan program Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang," terangnya.

Menurut Koster, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali sangat cepat menyelesaikan sertifikat tanah pihak warga sesuai rencana, sehingga untuk tahap kedua ini sudah bisa diselesaikan untuk tanah garapan pihak warga sebanyak 813 sertifikat, yang merupakan kelanjutan penyerahan sebanyak 800 sertifikat tanah tempat tinggal yang sudah diserahkan pada tanggal 18 Mei 2021 yang lalu.

"Astungkara, pada hari ini, sudah dapat diserahkan sebanyak 813 sertifikat hak milik tanah garapan kepada warga Desa Sumberklampok, semuanya sudah selesai. Apa yang diperoleh oleh warga sudah sepatutnya disyukuri dengan penuh perasaan yang sedalam dalamnya. Saya pun ikut berbahagia karena dengan niat tulus dan lurus telah berhasil mengupayakan sehingga pada akhirnya warga Desa Sumberklampok telah memperoleh sertifikat hak milik secara gratis dibiayai penuh dari APBN. Sepanjang dalam batas yang wajar dan memenuhi peraturan perundang-undangan, sepantasnyalah negara harus berpihak kepada rakyat kecil. Oleh karena itu, Saya berharap agar warga memanfaatkan tanah yang dimiliki dengan bijaksana," imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang RI serta kepada Kepala Badan Pertanahan Provinsi Bali dan jajaran atas kebijakan dan kerja kerasnya dalam menyelesaikan sertifikat tanah warga Desa Sumberklampok. 

"Semoga kerja yang baik dan dharma bhakti ini akan memberi manfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan warga Desa Sumberkelampok dan kita semua," tutupnya.

Sebelumnya diwaktu yang sama, Presiden RI Joko Widodo secara simbolis menyerahkan 124.120 Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria secara virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor. Pada kesempatan ini, Presiden Jokowi juga menyapa warga Desa Sumberklampok yang turut hadir menerima sertifikat secara virtual di wantilan Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng.

Dikatakan Presiden Jokowi, penyerahan sertifikat kali ini sangat istimewa karena tanah yang diserahkan merupakan tanah baru untuk rakyat yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah terlantar, dan pelepasan kawasan hutan. 

“Ini adalah tanah yang fresh betul, yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah terlantar, dan pelepasan kawasan hutan. Ini merupakan hasil perjuangan kita bersama, perjuangan Bapak-Ibu sekalian yang juga melibatkan kelompok-kelompok organisasi masyarakat sipil dan tentu saja juga dari pemerintah,” ujarnya. 

Lebih lanjut Presiden menekankan bahwa pemerintah tidak hanya menyerahkan sertifikat tanah saja tetapi juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan tanah tersebut untuk meningkatkan produktivitas. 

“Saya minta kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Kementerian Koperasi, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk juga menyalurkan bantuan-bantuan berupa modal, bibit, pupuk, pelatihan-pelatihan, agar tanah yang digarap oleh Bapak-Ibu penerima manfaat reforma agraria ini lebih produktif. Sekali lagi, agar tanah yang ada lebih produktif, memberikan hasil untuk membantu kehidupan Bapak-Ibu sekalian,” ujarnya. 

Presiden Jokowi menyampaikan pesan agar masyarakat menjaga sertifikat tanah yang telah diterima dengan sebaik-baiknya. Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah. 

“Kepada Bapak-Ibu penerima sertifikat, saya minta agar sertifikatnya dijaga baik-baik, jangan sampai hilang, jangan sampai rusak atau beralih fungsi atau dialihkan kepada orang lain. Harus betul-betul dijaga. Saya kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah,” ujar Jokowi sembari mengingatkan jajaran Polri untuk tidak ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com