Seluruh Fraksi Setujui Penetapan Ranperda RPJMD Kota Denpasar 2021-2026 dan Rancangan KUA Serta PPAS TA. 2022 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/6/21

Seluruh Fraksi Setujui Penetapan Ranperda RPJMD Kota Denpasar 2021-2026 dan Rancangan KUA Serta PPAS TA. 2022

 

Denpasar, dewatanews.com - Sidang Paripurna ke-15 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar dengan agenda pendapat akhir dan pemandangan umum fraksi digelar pada Jumat (6/8). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Made Mulyawan Arya dan AA Ketut Asmara Putra secara virtual ini turut dihadiri Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. 

Dalam kesempatan tersebut, kelima fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Ranperda Rencana Pembangunna Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rancangan Kebijakam Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar TA. 2022.

Dalam pembacaan pemandangan umum fraksi, Fraksi Partai Nasdem-PSI lewat juru bicaranya I Wayan Gatra mengatakan, Fraksi NasDem PSI meminta kepada Walikota dan jajaran agar Rancangan RPJMD Semesta Berencana yang telah disusun dapat diimplementasikan dan dilaksanakan sesuai perencanaan, baik pelaksanaan di lapangan, Penganggaran serta mekanisme Iainnya sehingga pembangunan yang dilaksanakan memberi manfaat dan mensejahterakan masyarakat.

Selanjutnya dari Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan AA Gede Putra Ariewangsa menekankan, proses penyusunan Rancangan Peraturan ini telah melalui tahapan Forum Konsultasi Publik, Pembahasan Rancangan Awal RPJMD di DPRD. Demikian juga Konsultasi Rancangan Awal RPJMD dengan Provinsi Bali, Forum Lintas Perangkat Daerah dan Musrenbang RPJMD. Sehingga RPJMD telah mengalami penajaman serta penyempuraan yang berdasarkan masukan dari berbagai pihak yang ikut dilibatkan setiap tahapan penyusunan.

Sebagai pembicara ketiga, Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dibacakan I Wayan Sutama mengatakan, Fraksi PDIP mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih memaksimalkan Belanja Daerah sehingga dapat  menggerakan perekonomian masyarakat didalam situasi Pandemi Covid-19 seperti saat ini. Hal ini disamping juga untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan Tahun 2022 termasuk mendanai Pelaksanaan Urusan Pemerintahan baik urusan wajib dan urusan pilihan serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-19 di berbagai aspek kehidupan, sosial dan ekonomi.

Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan I Kompyang Gede mengatakan, RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Denpasar. Sehingga kedepannya agar menjadi pedoman dalam pelaksanaanya nanti untuk mencapai Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Denpasar.

Dan sebagai pembicara terakhir, Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar yang dibacakan AA Gede Mahendra menyebutkan, rancangan APBD Kota Denpasar hendaknya dapat di prioritaskan pada pembelanjaan. Hal ini utamanya untuk kepentingan masyarakat di bidang kesehatan.

Sementara itu, Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam pidatonya menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat atas kesungguhanı kerja keras dan kerjasamanya sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Denpasar Tahun 2021-2026 dapat disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Demikian pula dengan disepakatinya Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022.

Hal ini sambung Jaya Negara menunjukkan bahwa kita semua telah bekerja sama, menyamakan Visi dan persepsi dalam pembahasan terhadap materi persidangan, dengan berbagai maÅŸukan, usul dan saran dari Anggota Dewan yang merupakan cerminan dari ekspresi rasa cinta dan tanggung jawab untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.

“Kebersamaan ini perlu secara terus menerus kita jaga karena kita menyadari bahwa tugas-tugas dalam penyelenggaraan umum pemerintahan, dimasa yang akan datang jauh lebih berat, sedangkan diÅŸisi lain tuntutan masyarakat dan permasalahan akan selalu lebih kompleks sejalan dengan dinamika masyarakat di berbagai bidang kehidupan,” kata Jaya Negara.

“Mengingat dalam pendapat akhir Fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul/saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan menjadi perhatian kami untuk dikaji dan ditindaklanjuti sesuai urgensi dan manfaatnya, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam Rancangan Kebijakam Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar TA. 2022. Dimana, Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Angagaran 2022 dirancang sebesar RP. 2,12 (Dua Koma Dua Belas) Triliun Rupiah lebih yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar RP. 764,49 (Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Koma Empat Puluh Sembilan) Miliar Rupiah Lebih, Pendapatan Transfer pada Tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar RP. 1,29 (Satu Koma Dua Puluh Sembilan) Miliar Rupiah Lebih dan Penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yang merupakan Pendapatan Hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dirancang sebesar RP. 70,06 (Tujuh Puluh Koma Nol Enam) Miliar Rupiah Lebih.

Selanjutnya untuk Rancangan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2022 yakni Belanja Operasi dirancang sebesar RP. I, 91 (Satu Koma Sembilan Puluh Satu ) Triliun Rupiah Lebih dan Belanja Modal dirancang sebesar RP. 320,03 (Tiga Ratus Dua Puluh Koma Nol Tiga) Miliar Rupiah Lebih.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com