Langgar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Jaring 4 Pelanggar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/20/21

Langgar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Jaring 4 Pelanggar

 

Denpasar, dewatanews.com - Tim Yustisi Gabungan  Kota Denpasar yang terdiri Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, Polri dan TNI melakukan penertiban PPKM Darurat di Jalan Deponogoro Desa Dauh Puri Kelod Kecamatan Denpasar Barat Selasa (20/7).

Kasatpol PP Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban kali ini pihaknya menjaring 4 pelanggar protokol kesehatan. Dari empat orang tersebut sebanyak 2 orang di denda ditempat dan 2 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. 

 

"Untuk memberikan efek jera dalam penertiban itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,'' ungkap Sayoga

Dari sekian pelanggar kebanyakan  mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tempuh rumah dan tempat tujuannya sangat dekat. Mengingat penularan covid 19 masih tinggi sehingga sehingga pihaknya terus melakukan penertiban Prokes dimasa  PPKM Darurat.

Dalam penertiban tersebut Sayoga mengaku pihaknya tidak bosan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat  agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan 6M  yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Dengan langkah tersebut diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan, sehingga perekonomian bisa cepat pulih.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com