Jakarta, dewatanews.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Selasa (20/7) malam akhirnya mengumumkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui siaran persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam keterangannya, Presiden Jokowi mengambil keputusan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Dikatakan Jokowi, PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit (RS) sehingga tidak membuat lumpuhnya RS lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengaku bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed RS mengalami penurunan. Ia mengatakan jika pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.
Nantinya jika tren penurunan terus terjadi selama PPKM Darurat ini, maka pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021 mendatang.
Video lengkapnya :
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com