Diberitakan Loloskan Izin Tower 15 Vendor Diam-diam, Kadis PMPTSP Karangasem Beri Klarifikasi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/23/21

Diberitakan Loloskan Izin Tower 15 Vendor Diam-diam, Kadis PMPTSP Karangasem Beri Klarifikasi

 

Karangasem, dewatanews.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Karangasem, I Wayan Putu Laba Erawan, Rabu (23/6) sore memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media online balifactualnews.com yang siar pada Selasa, (22/6) dengan judul “Bupati Marah Besar, Diam-Diam Dinas Penanaman Modal Loloskan Izin Tower 15 Vendor”.

Terkait pemberitaan tersebut, Kadis Laba Erawan menyampaikan bahwa muatan berita tersebut tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat. Ia mengungkapkan, bahwa permohonan izin tower yang masuk tahun 2021 sebanyak 2 buah, baru mulai dari Kesesuaian Zonasi Menara. Sementara yang terbit IMB, sebanyak 3 buah, satu buah terbit tanggal 29 Januari 2021, dan dua buah terbit tanggal 10 Februari 2021 melalui proses permohonan yang diajukan tahun 2020.
 
"Tidak benar berita yang berkembang bahwa dari 15 vendor yang mengurus izin tower, Dinas Penanaman Modal dan PTSP memetik keuntungan  sebesar 1,5 milyar rupiah.  
Dapat kami sampaikan, bahwa kegiatan pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten Karangasem, perizinan yang menjadi kewenangan Bupati Karangasem yang harus dilengkapi adalah : Kesesuain Zonasi Menara, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara penerbitan izin operasionalnya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," tegasnya.
 
Lebih lanjut, terkait dengan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan Bupati Karangasem, hanya pada IMB dengan retribusi sesuai ketentuan Perda Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2012. Untuk pengurusan izin yang lainnya, tidak dipungut biaya/ biaya Rp 0.
 
"Terkait dengan area blank sport, kami telah mengkomunikasikan secara intensif dengan para vendor berdasarkan informasi area blank sport dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem agar berkenan melakukan pembangunan di area blank sport seperti di kawasan Ban Kecamatan Kubu, Kawasan Seraya Kecamatan Karangasem dan beberapa wilayah di Kecamatan lainnya untuk mendukung program prioritas layanan internet Bapak Bupati Karangasem," jelas Laba Erawan.
 
Mengenai jumlah perizinan yang telah terbit/masih proses terkait pembangunan tower telekomunikasi, Iapun melampirkan daftar rekapan secara gamblang.
 
"Kami berharap pihak Bali Factual News dapat memberikan klarifikasi atas berita yang terbit pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021, sehingga masyarakat dapat memperoleh berita dan informasi yang benar sesuai dengan fakta dan data," tutupnya.






No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com