Pemkot Denpasar Teken Komitmen Pelaksanaan Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/23/21

Pemkot Denpasar Teken Komitmen Pelaksanaan Pergub Bali No. 47 Tahun 2019

 

Denpasar, dewatanews.com - Sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar dilaksanakan Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Wali Kota Denpasar, I GN Jaya Negara serta Wakil Wali Kota, I Kadek Agus Arya Wibawa, Minggu (23/5) di Dharma Negara Alaya.
 

Sosialisasi ini melibatkan Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, Bendesa Adat se Kota Denpasar Perbekel, dan Lurah serta dilanjutkan dalam penandatangan komitmen bersama Wali Kota Jaya Negara, Ketua Forum Perbekel Lurah dan Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar. Penandatangan komitmen bersama pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 disaksikan Gubernur Bali, I Wayan Koster.

 
Dalam arahannya Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan Denpasar dalam pengelolaan sampah sangat penting. Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi Bali dan pusat interaksi kegiatan masyarakat harus tetap dapat bersih, indah, dan tertib. "Kota ini harus bersih dalam pengelolaan sampah. Peningkatan penataan taman, hingga infrastruktur, sertib masyarakatnya," ujar Wayan Koster.


Pertemuan ini untuk mempercepat pelaksanaan program terutamanya dalam  pengelolaan sampah berbasis sumber yang dapat menjadi budaya disiplin hidup masyarakat Bali. Di Denpasar mampu melaksanakan program ini untuk dapat mengurangi sampah ke TPA Suwung.  

 

"Karena penyelesaian di Kota Denpasar ada dua skema satu di sumber dua di TPA dan antisipasi harus kita lakukan dalam pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Pergub," ujarnya.

 
Dalam kesempatan tersebut Gubernur I Wayan Koster juga mengajak perbekel, lurah dan juga didukung MDA untuk membuat perarem dalam melarang warga untuk menggunakan plastik sekali pakai yang sangat berdampak buruk bagi lingkungan. 

 

"Kita akan terapkan se-Bali, melarang warga gunakan plastik sekali pakai, tas kresek hingga minuman kemasan plastik dalam berbagai aktifitas," ujarnya.

 
Dalam Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali.” Yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan ajaran  Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan. Visi tersebut dimaksudkan untuk menuju Bali Era Baru dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi. 

 

"Desa ku Bersih tanpa mengotori desa lain, semua desa pasti bisa dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Jika kesulitan lahan untuk tempat pengolahan sampah silahkan manfaatkan tanah atau aset Propinsi yang ada di Desa atau Kelurahan," katanya .

Sementara Wali Kota I GN Jaya Negara menyampaikan penanganan sampah berbasis sumber di Kota Denapsar terus ditingkatkan dari peran Desa Adat, Perbekel, Lurah dan didukung masyarakat. Langkah ini juga sudah dikuatkan dalam Pergub serta Jaya Negara mengharapkan komitmen bersama dari perbekel/lurah hingga desa adat mendukung Pergub no 47 th 2019. Langkah ini telah dilakukan dalam pengelolaan berbasis sumber, berkaitan dengan jadwal pengeluaran sampah organik dan anorganik, pemilihan sampah, dan mengolah sampah menjadi barang jadi dan telah bekerjasama dengan Indonesia Power.  

 

"Meski masih ada beberapa desa/lurah dalam penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber terkendala lahan, namun telah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemprov Bali, sehingga bisa memanfaatkan aset atau lahan Pemprov yang ada di Kota Denpasar untuk dijadikan tempat pengolahan sampah," ujar Jaya Negara.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com