Dukung SKB Pelarangan Sampradaya, Sejumlah Ormas Datangi Ashram Sri Jagannatha Gourangga - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/7/21

Dukung SKB Pelarangan Sampradaya, Sejumlah Ormas Datangi Ashram Sri Jagannatha Gourangga

 

Denpasar, dewatanews.com - Sejumlah elemen masyarakat serta organisasi masa sosial religius mendatangi Sri Jagannatha Gourangga yang terletak di wewidangan Desa Adat Sidakarya, Denpasar.

 

Kedatangan mereka bertujuan untuk mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang menyepakati keputusan bersama tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali.

Seperti diketahui, dalam Surat Keputusan Bersama itu disebutkan, bahwa hak beragama dan memeluk keyakinan merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, yang pelaksanaannya wajib menghormati hak asasi orang lain untuk tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Bahwa adanya sebagian sampradaya non-dresta Bali di Bali dalam pengembanan ajarannya selama ini telah menimbulkan keresahan dan protes dari masyarakat sehingga sangat mengganggu kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali yang telah terbangun selama berabad-abad berdasarkan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal dresta Bali.

Untuk itu sejumlah Ormas Hindu yang bersinergi dengan masyarakat setempat untuk memasang spanduk penolakan, pelarangan, bahkan menutup ashram yang tidak sesuai dengan dresta Bali atau non dresta Bali.


Gerakan penutupan ashram kali ini merupakan efek domino setelah penutupan ashram Krishna Balaram di Padang Galak oleh Desa Pekraman Kesiman yang di pimpin oleh Bendesa Adatnya, Jro Mangku Wisna. 

 

Kemudian disusul dengan penutupan ashram di desa Alas Angker oleh Bendesa Adat Bale Agung Tenaon,  I Ketut Sukrawa, yang disaksikan oleh perwakilan Forum Koordinasi Hindu Bali, Cakrawayu dan perwakilan Forum Taksu Bali, APN. Kemudian disusul dengan Deklarasi Bendesa Adat Jembrana  dan Klungkung yang di koordinir oleh Forum Taksu Bali dan disusul dengan Deklarasi Bendesa sekecamatan Seririt untuk menerapkan SKB di wewidangan desa pekramannya masing-masing.

 

Bendesa-bendesa adat yang lainya nampaknya akan menyusul deklarasi penolakan dan pelarangan bahkan menutup ashram-ashram non dresta Bali sesuai dengan keputusan sabha desa dan sabha kerta desa adat masing-masing.
 

Partisipasi Organisasi masa sosial religius dalam menegakan, menerapkan, dan juga mengapresiasi SKB tersebut didorong oleh komitmen dan landasan moral mereka sebagai manusia Bali. 

 

Mereka berindikasi bahwa sampradaya-sampradaya non dresta Bali merupakan ancaman laten atas eksistensi sistem religiusitas masyarakat adat di wewidangan desa Pekraman yang ada di Bali. 

 

Dalam hal ini sangat jelas, peran Bendesa Adat sebagai eksekutor atau lembaga oprasional SKB secara ad hoc dan organisasi-organisasi yang turut mendukung Bendesa adat dalam menerapkan SKB juga bukan merupakan sebuah Action Desavu, penerima kuasa melakukan tindakan melampaui batas kewenangannya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com