Jakarta, dewatanews.com - Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN), Rabu (21/4) pagi resmi melaporkan kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati (DMD). Pelaporan dilakukan di Sentra Layanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi di Polda Metro, Jakarta.
Pelaporan dilakukan oleh Komang Priambada selaku Ketua Umum GKHN, didampingi IDGN Surya Anom dari Forum Koordinasi Hindu Bali dan didampingi Kuasa Hukum Dr. I Ketut Seregig, SH, MH.
"Pelaporan telah diterima dengan sangat baik. Apresiasi yang sangat tinggi kepada bapak Kapolri atas instruksi beliau, sistem pengaduan yang terintegrasi ini, dilakukan melalui website https://dumaspresisi.polri.go.id/dumaspro/login_masyarakat," ujar Komang Priambada dalam keterangannya.
Dengan sistem ini, masyarakat dapat mengadukan sebuah tindak pidana dari manapun, kepada Polda/Polres manapun di wilayah NKRI. Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu hadir kekantor Polisi dan dengan Login yang dimiliki, dapat melakukan kontrol atas progres pelaporan yang dilakukan dan tidak dapat diintervensi.
"Sistem ini, diluncurkan mulai hari ini dan pelaporan kita adalah yang pertama dalam sistem. Mari kita kawal pelaporan atas kasus ini, dan apabila kita memiliki laporan lain yang belum ditindaklanjuti, dapat melaporkan melalui sistem ini. Supremasi hukum harus ditegakkan," imbuhnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com