Dewa Swela Nekat Curi Emas, Hasilnya Untuk Biaya Ngaben Ayah - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/15/20

Dewa Swela Nekat Curi Emas, Hasilnya Untuk Biaya Ngaben Ayah

 

Buleleng, dewatanews.com - Polisi berhasil mengamankan Dewa Swela (35) terduga pelaku pencurian emas milik Nyoman Merta (66) yang tinggal di Banjar Dinas Sekar, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng. Pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (8/12) pagi.


Di duga pelaku Mengambil perhiasan yang di taruh korban dalam dompet yang disimpan di bawah kasur tempat tidur, pada saat rumah dalam keadaan kosong.

Pada Selasa (8/12) sekira pukul 10.00 wita, istri pelapor atas nama Ketut Catri mengambil dompet perhiasan yang ditaruh dibawah kasur, dan setelah dibuka ternyata semua perhiasan emas yang ada di dalam dompet tersebut sudah hilang.

Adapun perhiasa  yang hilang diantaranya 3 cincin emas berat keseluruhan 12 gram, tiga buah cincin emas berat keseluruhan 40 gram, satu buah kalung rantai emas berat 65 gram, satu buah gelang emas celuk berat 12 gram, dua buah gelang emas bros berat keseluruhan 25 gram, tiga pasang sumpel emas berat keseluruhan 12 gram, dan perhiasan imitasi, sehingga atas kejadian tersebut korban diduga mengalami kerugian sekitar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).

 

Kemudian Pelapor/korban Nyoman Merta (suami Ketut Catri) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar.

Berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) tanggal 8 desember 2020, Kapolsek Banjar AKP Made Agus Dwi Wirawan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Gede Darma Diatmika, melakukan penyelidikan. 


Dari upaya penyelidikan yang dilakukan selanjutnya team Opsnal yang dipimpin  kanit Reskrim pada hari sabtu tanggal 12 Desember 2020 mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku atas nama Dewa Swela melaksanakan upacara Ngayud (rangkaian upacara ngaben) di Ex. Pelabuhan Buleleng.


Selanjutnya team opsnal membututi terduga pelaku sampai ke Pura dalem Sari mekar dan selesai upacara, selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Banjar. Kemudian yang dari hasil interogasi pelaku membenarkan telah melakukan pencurian emas di rumah Nyoman Merta.

 

"Pelaku awalnya berpacaran dengan anak korban atas nama Putu Widiadnyani, kemudian pelaku datang ke rumah tersebut dan saat pacarnya keluar rumah, lalu pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan emas tersebut," terang Kapolsek Banjar AKP Agus Dwi dalam keterangan persnya pada Selasa (15/12).

 

Ia menambahkan bahwa pelaku mengakui melakukan aksi tersebut secara bertahap sebanyak 4 Kali, yang diawali pada bulan Oktober 2020 sampai bulan Nopember 2020. Kemudian setelah berhasil mengambil perhiasan emas, pelaku menggadai perhiasan emas tersebut secara bertahap dan dibeberapa tempat (Kantor Pegadaian Lovina, Banyuasri, Banyuning dan Kantor Pegadaian Singaraja), dengan jumlah keseluruhan hasil gadai sebanyak Rp. 64.215.000,- Selanjutnya Uang hasil gadai digunakan oleh pelaku untuk biaya Perawatan orang tuanya yang opname di RSUP Sanglah sampai meninggal dunia serta digunakan untuk biaya pengabenan.

Pelaku di kenakan pasal 362 KUHP  Barang siapa mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (DN-MGA)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com