Pemkab Gianyar - DPRD Tetapkan 11 Raperda Jadi Perda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/2/20

Pemkab Gianyar - DPRD Tetapkan 11 Raperda Jadi Perda

 

Gianyar, dewatanews.com - Demi terciptanya tatanan pemerintahan yang baik dan terstruktur serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama DPRD Kabupaten Gianyar mengesahkan 11 Raperda menjadi Perda.

Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat hadir di ruang sidang DPRD, Selasa (1/12) menyatakan penetapan Raperda dapat mendukung program pemerintah. dalam melaksanakan pembangunan daerah.

Raperda yang disahkan menjadi perda adalah Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 tahun 2016 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah. Kemudian, Raperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gianyar. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Pajak Reklame.

Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8 tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan.

Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Penetapan Desa. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk II Gianyar Nomor 5 tahun 1994 tentang Izin Usaha dalam Wilayah Kabupaten Daerah TK II Gianyar. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh Kabupaten Gianyar.

Bupati Mahayastra menekankan perubahan peraturan daerah dilandaskan karena payung hukum yang berubah. “Perubahan peraturan daerah dikarenakan payung hukum yang berubah, jadi kita sesuaikan, agar nanti tidak menjadi pendapatan daerah yang tidak sah di samping regulasi pengaturan,’’ tegas Mahayastra.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota dewan dan pimpinan dewan atas dibahasnya dan ditetapkannya raperda menjadi perda.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra yang membacakan pendapat lembaga mengatakan, salah satu fungsi DPRD yang sangat penting dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi luas di daerah, adalah fungsi legislasi yakni membahas dan menyetujui raperda yang diajukan oleh kepala daerah.

Dia menambahkan, pembentukan peraturan daerah dilakukan secara cermat, tepat dan tepat prosedur mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan hingga penyebarluasan.

Gus Gaga juga menyampaikan bahwa peran serta masyarakat sejak proses penyusunan merupakan hal penting.

“Peran serta masyarakat sejak awal penyusunan peraturan daerah merupakan hal penting dan bermanfaat untuk menyerap aspirasi dan kebutuhan hukum di masyarakat,” katanya.

Pemkab Gianyar pertahankan opini WTP enam kali berturut-turut. Tahun ini, untuk ke enam kalinya Pemerintah Kabupaten Gianyar, propinsi Bali, secara berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2019.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com