Terkait Polemik AWK, Ini Pernyataan Sikap MDA Provinsi Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/3/20

Terkait Polemik AWK, Ini Pernyataan Sikap MDA Provinsi Bali

 

Denpasar, dewatanews.com - Setelah mendengar, menyimak dan mencermati aspirasi, situasi dan kondisi yang disampaikan oleh Komponen Masyarakat Bali terkait dengan polemik dan kekisruhan yang dibuat oleh Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK), maka Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali akhirnya menyatakan sikap tegasnya pada Selasa (3/11) siang.

Dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani langsung oleh Bendesa Agung, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Penyarikan Agung I Ketut Sumarta menyatakan bahwa MDA Provinsi Bali mendukung penuh dan siap membela aspirasi dan seluruh perjuangan Krama Adat Bali terhadap masalah masalah krusial yang telah disampaikan selama ini.

"Bahwa Majelis Desa Adat telah melarang seluruh aktivitas Hare Krisna termasuk di dalamnya lembaga pendidikan milik Hare Krisna dan atau lembaga-lembaga pendidikan yang nyata-nyata mengembangkan ajaran-ajaran hare Krisna di wewidangan Desa Adat," jelasnya.

Selain itu, bahwa ucapan yang disampaikan oleh oknum anggota DPD RI perwakilan Bali atas nama Arya wlWedakarna ada dugaan sangat kuat telah melecehkan, menghina dan menistakan agama Hindu di Bali.

"Bahwa Majelis Desa Adat sangat menyesalkan dan sangat tidak mentolerir terhadap pernyataan Arya Wedakarna tentang seks bebas diperbolehkan asal memakai kondom karena bertentangan dengan ajaran semua agama tidak terkecuali agama Hindu," tambahnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Majelis Desa Adat menegaskan tidak akan memediasi dan atau menyediakan diri sebagai moderator terhadap masalah-masalah krusial yang sangat diduga adalah menjadi ranah pidana. Bahkan, Majelis Desa Adat mendorong agar proses hukum dan penegakan hukum dilaksanakan dan ditegakkan sebagaimana mestinya.

"Dalam waktu segera, Majelis Desa Adat provinsi Bali akan mengirimkan surat kepada badan kehormatan DPD RI di Jakarta untuk mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dan sebagaimana mestinya terhadap perilaku oknum anggota DPD RI atas nama Arya Wedakarna yang sangat tidak patut sesuai dengan kode etik DPD RI," imbuhnya.

Tak hanya itu, Majelis Desa Adat meminta kepada seluruh Desa Adat di Bali dan Krama Desa Adat Bali untuk selalu bersatu padu di dalam usaha dan perjuangan membela adat agama tradisi seni budaya dan semua kearifan lokal Bali. (DN - NgR)

 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com