Kesepakatan Damai Akhiri Komplik Desa Adat Pakudui dengan Tempek Pakudui Kangin - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/22/20

Kesepakatan Damai Akhiri Komplik Desa Adat Pakudui dengan Tempek Pakudui Kangin

 

Gianyar, dewatanews.com - Setelah terjadi permasalahan selama bertahun-tahun, akhirnya antara Desa Adat Pakudui dengan Tempek Pakudui Kangin, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar bersepakat untuk berdamai untuk mengakhiri konflik atau permasalahan yang sudah menahun terjadi. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh Desa Adat Pakudui dengan Tempek Pakudui Kangin yang dilakukan di Kantor Bupati Gianyar, Minggu (22/11) pukul 14.00 wita

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra mengatakan bahwa kesepakatan berdamai ini akhirnya dapat dilakukan atas peran serta kerja keras semua pihak. "Ini kan satu perlu kerja keras dari semua pihak baik dari Bupati dan Kapolres juga berperan penting sekali dalam proses ini dari dorongan tokoh-tokoh masyarakat serta tentunya kedua pihak yang memang ingin kasus ini berdamai. Inilah yang membuat proses ini terjadi, kalau dua belah pihak tidak memikirkan hal yang besar maka anak cucu keluarganya maka hal ini akan sulit terjadi dan kebetulan hal ini terjadi di era titiang sebagai Bupati dan bapak AKBP Dewa Made Adnyana sebagai Kapolres Gianyar," ujarnya.

Mahayastra mengajak warga untuk melupakan permasalahan yang telah terjadi dan bersama-sama membangun daerahnya sebagai daerah pariwisata. "Sehingga hari ini adalah hari yang bersejarah karena sudah diatas 10 tahun kasus ini telah merenggut pikiran kita merenggut dari pada hubungan persaudaraan kita yang menjadi pecah kemarin. Mudah-mudahan setelah ini karena daerah ini merupakan daerah pariwisata segera bangkit dan apa yang telah terjadi sebelumnya bisa dilupakan, saya mengajak mereka untuk membangun daerahnya," katanya.

Dengan kesepakatan perdamaian antara Desa Adat Pakudui dan Tempek Pakudui Kangin maka akan terdapat perubahan pada awig-awig (peraturan desa), "Ya ini akan ada perubahan awig-awig secara teknis yang telah guiding oleh Majelis Desa Adat dia akan menjadi satu kembali seperti sediakala menjadi bersama sehingga lebih kuat," ucapnya.

Untuk eksekusi damai, dikatakan bahwa akan dilakukan di Kantor Bupati Gianyar dengan pembacaan berita acara. "Eksekusinya secepatnya atau mungkin akan dilakukan di Kantor Bupati disini, eksekusi damai hanya dengan pembacaan berita acara saja. Sudah disebutkan nanti ada hal-hal apa yang dilakukan tinggal dibaca kesepakatan ini dibaca lebih detail," ungkapnya.

Terdapat 8 poin dalam kesepakatan perdamaian Desa Adat Pakudui dengan Tempek Pakudui Kangin, diantaranya adalah bahwa pihak Tempek Pakudui Kangin sepakat untuk mencabut upaya hukum banding perlawanan pihak ketiga di Pengadilan Tinggi Denpasar terhadap putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 09/PDT.G/2012/PN.GIR tanggal 19 September 2012, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Denpasar nomor 41/PDT/2013/PT.DPS tanggal 29 April 2013. Jo. putusan Mahkamah Agung RI nomor 2421 K/PDT/2013 tanggal 22 Mei 2014. Jo. putusan peninjuan kembali Mahkamah Agung RI nomor 429/PK/PDT/2016 tanggal 21 September 2016 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian poin yang kedua adalah bahwa pihak Tempek Pakudui Kangin sepakat untuk mencabut gugatan bantahan pihak ketiga dengan perkara nomor 203/Pdt.Bth/2020/PN.Gin di Pengadilan Negeri Gianyar terhadap putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 09/PDT.G/2012/PN.GIR tanggal 19 September 2012. Jo. putusan Pengadilan Tinggi Denpasar nomor 41/PDT/2013/PT.DPS tanggal 29 April 2019. Jo. putusan Mahkamah Agung RI nomor 2421 K/PDT/2013/ tanggal 22 Mei 2014. Jo. putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI nomor 429/PK/PDT/2016 tanggal 21 September 2016 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Poin ketiga adalah bahwa pihak Desa Adat Pakudui dan Tempek Pakudui Kangin telah sepakat untuk melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 09/PDT.G/2012/PN.GIR tanggal 19 September 2012, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Denpasar nomor 41/PDT/2013/PT.DPS tanggal 29 April 2013, Jo. putusan Mahkamah Agung RI nomor 2421 K/PDT/2013 tanggal 22 Mei 2014, Jo. putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI nomor 429/PK/2016 tanggal 21 September 2016 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Poin ke-empat adalah bahwa terkait obyek sengketa, para pihak tunduk dan patuh pada amar putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 09/PDT.G/2012/PN.GIR tanggal 19 September 2012, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Denpasar nomor 41/PDT/2013/PT.DPS tanggal 29 April 2013, Jo. putusan Mahkamah Agung RI nomor 2421 K/PDT/2013 tanggal 22 Mei 2014, Jo. putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI nomor 429/PK/DT/2016 tanggal 21 September 2016 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian poin kelima adalah bahwa kedua belah pihak sepakat terkait hal-hal yang belum diatur dalam kesepakatan perdamaian ini, maka akan dimusyawarahkan antara kedua belah pihak dengan menjunjung tinggi prinsip paras paros sarpanaya.

Poin keenam adalah bahwa pihak Desa Adat Pakudui bersedia menerima kembali pihak Tempek Pakudui Kangin tanpa syarat sehingga Desa Adat Pakudui dan Tempek Pakudui Kangin menjadi satu kesatuan Desa Adat.

Poin ketujuh adalah menindaklanjuti poin 6 kesepakatan perdamaian ini, pihak Desa Adat Pakudui dan Tempek Pakudui Kangin sepakat melakukan revisi awig-awig secara bersama-sama sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat, dengan perdampingan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Majelis Deda Adat Kabupaten Gianyar. Selama proses penyatuan kembali Desa Adat Pakudui melalui revisi awig-awig, para pihak melaksanakan aktivitas Adat dan keagamaan masing-masing.

Terakhir poin yang kedelapan adalah bahwa seluruh poin-poin kesepakatan perdamaian ini adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu dengan lainnya. Jika salah satu dan poin-poin kesepakatan perdamaian ini tidak dilaksanakan, maka kesepakatan perdamaian ini menjadi batal atau tidak berlaku dan menjadi tidak mengikat.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com