Akhirnya! PHDI Bali Keluarkan Sikap Tegas Terkait Hare Krisna - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/6/20

Akhirnya! PHDI Bali Keluarkan Sikap Tegas Terkait Hare Krisna

 

Denpasar, dewatanews.com - Setelah terus mendapat desakan oleh umat hindu Bali agar memberikan sikap tegas terhadap keneradaan Hare Krisna yang dianggap merongrong adat dan budaya Bali, akhirnya Jumat (5/11) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengambil sikap tegas dengan mengirimkan surat pernyataan kepada PHDI Pusat di Jakarta dengan Nomor : 091/PHDI-Bali/XI/2020.

Sesuai dengan tugas dan fungsi PHDI sebagaimana diatur dalam AD/ART, serta menindaklanjuti hal-hal yang sudah disampaikan dan laporkan kepada PHDI Pusat, menyangkut ISKCON/Hare Krisna, dimana PHDI Bali menyampaikan laporan ataupun surat-surat.

"Diantaranta, Pertama terkait Laporan Hasil Kerja Tim PHDI Bali dalam menyikapi masalah Sampradaya ISKCON/Hare Krisna, berupa aspirasi umat Hindu yang meminta pencabutan pengayoman terhadap Sampradaya ISKCON/Hare Krisna, tuntutan untuk menyatakan Sampradaya ISKCON/Hare Krisna bukan Hindu dan dikeluarkan dari organisasi PHDI, agar Sampradaya ISKCON/Hare Krisna dibubarkan, dan lain-lain," tertulis dalam surat yang di tandatangani oleh Ketua PHDI Provinsi Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana,M.Sidan Sekretaris PHDI Provinsi BaliIr. Putu Wirata Dwikora,S.H.

Selanjutnya Surat PHDI Provinsi Bali tanggal 01 Agustus 2020, berupa permintaan agar PHDI Pusat mencabut pengayoman ISKCON/Hare Krisna, terkait adanya aspirasi yang terus berkembang.

"Kemudian Hasil Rapat Bersama Paruman Pandita, Paruman Walaka dan Pengurus PHDI Provinsi Bali tanggal 27 Agustus 2020, yang antara lain memperkuat Surat PHDI Bali tanggal 01 Agustus 2020, serta resume aspirasi-aspirasi umat Hindu di Bali yang untuk mengambil keputusan merupakan kewenangan PHDI Pusat seperti aspirasi yang menuntut status ISKCON/Hare Krisna untuk dinyatakan sebagai bukan agama Hindu dan dikeluarkan dari agama Hindu," terangnya.

Ditambahkan, selanjutnya Perkembangan terakhir, berupa adanya penyampaian aspirasi dalam unjuk rasa damai umat Hindu di beberapa tempat di Bali tanggal 3 November 2020, yang menuntut PHDI Pusat mencabut pengayoman PHDI Pusat untuk ISKCON/Hare Krisna, serta adanya laporan-laporan umat Hindu ke penegak hukum, yang melaporkan Anggota DPD RI Arya Weda Karna atas dugaan penistaan simbol agama Hindu antara lain terkait pernyataannya bahwa Ida Ratu Bhatara Dalem Ped bukanlah dewa tetapi makhluk suci, serta pernyataan dalam video yang viral dimana Arya Weda Karna intinya menyatakan tidak apa-apa melakukan ‘’hubungan sex asal memakai kondom’’ saat berbicara di depan siswa/pelajar sekolah menengah yang sesungguhnya dalam tahap Brahmacari Asrama, yakni tahap menempuh pendidikan dan tentunya belum kawin.

Lebih lanjut, dikatakan PHDI Provinsi Bali terus menerus menerima aspirasi berikut ini, yang bukan merupakan wewenang PHDI Bali, dan untuk itu kami teruskan ke PHDI Pusat serta lembaga lain yang berwenang.

Adapun tuntutan tersebut adalah mencabut pengayoman PHDI terhadap ISKCON/Hare Krisna, berdasarkan alasan-alasan yang sudah diuraikan dalam laporan Tim Kerja PHDI Bali sebelumnya, yang kewenangannya ada di PHDI Pusat.

Tak hanya itu, menyatakan ISKCON/Hare Krisna bukan agama Hindu karena theologinya berbeda, dengan melakukan kajian theologis yang merupakan kewenangan PHDI Pusat/Sabha Pandita, sebagaimana diatur dalam AD/ART PHDI Pusat.

Serta membubarkan ISKCON/Hare Krisna dan melarang seluruh aktivitasnya di wilayah Provinsi Bali, yang kewenangannya ada di Pemerintah, dan sudah ada proses penanganan oleh PAKEM (Pengawas Aliran Kepercayaan di Masyarakat) Provinsi Bali, yang ‘’leading’-nya adalah Kejaksaan Tinggi Bali.

Menyimak serta mengamati gejolak yang berkembang di kalangan umat Hindu sampai hari ini, maka untuk mencegah situasi menjadi tidak terkendali, sehubungan dengan kewenangan di PHDI Pusat, PHDI Provinsi Bali memohon agar PHDI Pusat melakukan langkah yang lebih tanggap dan lebih cepat dalam menangani permasalahan tersebut.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com