Transformasi Digital di Era Pandemi Jadi Keharusan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/26/20

Transformasi Digital di Era Pandemi Jadi Keharusan

 

Denpasar, dewatanews.com - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana menghadiri acara Silahturahmi Nasional Badan Publik (Silatnas BP) dan Rapat Koordinasi Transformasi Digital di Era Pandemi secara virtual dari Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Senin (26/10).

Silahturahmi Nasional Badan Publik (Silatnas BP) dan Rapat Koordinasi Transformasi Digital di Era Pandemi dibuka secara resmi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny Gerard Plate. Terdapat beberapa poin penting yang disampaikan oleh Menkominfo, antara lain

Pandemi COVID-19 telah mendorong perubahan tatanan kehidupan masyarakat serta tata laku pemerintahan. Hasil temuan Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (MASTEL) mencatat adanya peningkatan penggunaan internet fixed broadband sebesar 28% di kuartal kedua tahun ini. Momentum tersebut menjadi titik di mana transformasi digital nasional menjadi kian mendesak untuk dilakukan.
Sesuai amanat Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Indonesia telah mengadopsi beragam inovasi teknologi dalam upaya pelayanan kepada publik yang lebih optimal, efektif, dan efisien. 

 

Pandemi COVID-19 mengharuskan kita untuk tidak lagi terbatas pada adopsi teknologi semata. Kita dituntut untuk mensukseskan implementasi e-government menuju digital government. Dalam hal ini, pemanfaatan data dan informasi dalam pengambilan kebijakan menjadi prasyarat yang utama untuk mewujudkannya. 

 

Sejak tahun 2016 lalu, Indonesia telah didaulat sebagai Open Government Leader oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). OECD mendefinisikan open government sebagai budaya pemerintahan yang didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang mendukung pertumbuhan demokrasi secara inklusif. 

 

Pencapaian itu tidak terlepas dari peran berbagai pihak, utamanya KIP, yang secara khusus diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga kini telah berperan dengan sangat baik dalam pemenuhan akses informasi yang akurat, khususnya informasi terkait kinerja badan publik. Kebutuhan publik terhadap informasi yang akurat harus terus dijamin pemenuhannya. 

 

Upaya berkesinambungan pun perlu terus dilakukan melalui beragam program untuk mewujudkan digital government, seperti melalui inisiatif Satu Data Indonesia yang didukung dengan Pendirian Pusat Data Nasional.


Dalam mewujudkan pemerintahan digital yang terbuka tersebut,  Kementerian Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait, telah mendorong beragam terobosan dan upaya dalam penanganan COVID-19, pemulihan ekonomi nasional, serta dukungan implementasi praktis bagi lembaga negara dalam adopsi teknologi digital. 

 

Hal ini dilakukan dengan fasilitasi penyampaian informasi publik terkait penanganan pandemi bersama berbagai media dan beragam platform media sosial, serta dukungan pemanfaatan telekomunikasi dan informatika kepada berbagai Kementerian dan Lembaga terkait. 

 

Dalam upaya perwujudannya, Kementerian Kominfo menurunkannya ke dalam kebijakan-kebijakan yang komprehensif dari hulu ke hilir, antara lain percepatan perluasan infrastruktur teknologi informatika, dengan target penyelesaian pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di 12.548 desa/kelurahan pada akhir 2022, serta peluncuran Satelit Multifungsi SATRIA-1 di kuartal ketiga tahun 2023 yang akan menyediakan tambahan akses internet cepat di 150.000 titik layanan public, adopsi dan eksplorasi pengembangan teknologi baru, pengembangan sumber daya manusia untuk pengoperasian dan pemanfaatan teknologi secara positif, sehat, optimal, dan aman serta percepatan penyelesaian legislasi primer nasional yang direalisasikan dengan upaya penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan instrumen kebijakan pendukung lainnya, serta penguatan kerjasama internasional di berbagai bidang, seperti ekonomi digital dan pertukaran data lintas negara.
 

Menkominfo berharap dengan berbagai kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya dapat mempercepat transformasi digital Indonesia, namun juga mendorong keterbukaan informasi publik.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com