Oprasi Yustisi Sasar Pelaku Usaha Di Wilayah Kecamatan Gerokgak - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/27/20

Oprasi Yustisi Sasar Pelaku Usaha Di Wilayah Kecamatan Gerokgak

 

Buleleng, dewatanews.com - Polres Buleleng, Tim Yustisi gabungan  Kec. Gerokgak kembali melakukan operasi kapatuhan protokol kesehatan dalam menekan penyebarluasan Covid-19 di wilayah Kec. Gerokgak, sesuai dengan Perbup No. 41 tahun 2020, Selasa (27/10). Pkl 08.30 wita

Dalam Operasi Yustisi ini Personil Polsek Gerokgak jajaran dari Polres Buleleng dipimpin Wakapolsek Gerokgak AKP Made  Suratman bersinergi dengan TNI dan Satpol PP dipimpin oleh  Kasi Trantib  Ketut Mastra Atmaja

Operasi ini dilaksanakan di Desa Pejarakan dan Sumberklampok dengan  sasaran operasi yaitu, Pelaku Usaha, Pertokoan/kios, Rumah/warung makan, Warkop.

Dalam operasi ini, Tim Yustisi Kec. Gerokgak, kembali menemukan para pelaku usaha, masih ada yang tidak menyediakan sarana cuci tangan buat para pengunjung , Sehingga tim yustisi mengambil tindakan berupa sanksi administrasi  tertulis berupa penempelan stiker hijau maupun stiker merah.

Adapun para pelaku usaha yang menerima stiker merah di desa Pejarakan adalah sebanyak  4 toko dan 1 stiker hijau. Sedangkan utk  di desa sumberklampok sebanyak  2 toko diberikan sticker merah karena belum memenuhi setandar protokol kesehatan.

Sementara Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana SH menjelaskan bahwa, "Operasi ini dilaksanakan dengan selalu mengedepankan edukasi terhadap masyarakat baik perorangan atau pelaku usaha untuk patuh, taat , memahami yg benar  dan disiplin terhadap protokol kesehatan, "jelasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com