DPC Peradi Denpasar Bersama FH Unud Gelar PKPA - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/10/20

DPC Peradi Denpasar Bersama FH Unud Gelar PKPA

 

Denpasar, dewatanews.com - Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana (Unud) bekerjasama dengan DPC Peradi Denpasar menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ), Jumat (9/10). Sebagai narasumber utama Prof.Dr. Otto Hasibuan, SH. MM dengan mengangkat materi tentang sejarah dan peran organisasi Peradi.

Dimana Prof.Dr. Otto Hasibuan, SH. MM sendiri baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Peradi dalam Munas III yang sudah dilaksanakan, Rabu (7/10).

Menurut Dekan FH Unud Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH.,M.Hum dalam sambutannya dan sekaligus membuka PKPA ini menyatakan bahwa  dunia  hukum saat ini membutuhkan para penegak hukum yang profesional termasuk didalamnya Advokat.

"Sementara kampus sendiri mempunyai tanggung jawab untuk membentuk itu seperti program kerjasama PKPA antara FH Unud dengan DPC Peradi Denpasar," terangnya.

Sembari menyampaikan kalau dirinya juga sudah sangat familiar dengan para Advokat dan pengadilan  karena sejak dahulu sering sebagai saksi ahli.

Kemudian, Ketua Panitia PKPA Kadek Ratna Jayanti menjelaskan bahwa PKPA yang dilaksanakan secara virtual ini adalah PKPA angkatan I di FH Unud. Dimana  PKPA adalah proses awal yang harus diikuti oleh seorang calon Advokat.

"Karena hanya dengan mengikuti PKPA maka seorang calon Advokat bisa mengikuti Ujian Profesi Advokat ( UPA). Baru setelah itu melaksanakan magang serta akhirnya diangkat dan disumpah oleh Pengadilan Tinggi sebagai Advokat," jelas Kadek Ratna Jayanti yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC Peradi Denpasar.

Fredrik Billy yang juga ikut memberikan materi sebagai pengajar Hukum acara pengadilan niaga dalam PKPA menambahkan bahwa di Peradi yaitu Peradi Grand Soho seorang calon Advokat harus mengikuti program secara linier di DPC Peradi Denpasar,  baik itu PKPA, UPA, Magang, Pengangkatan dan Penyumpahannya.

Karena jika salah satu saja dari kelima program yang menjadi persyaratan untuk menjadi Advokat itu tidak dilaksanakan di Peradi, maka dapat dipastikan calon Advokat itu tidak akan dapat untuk mengikuti pengangkatan dan penyumpahan.

"Hal ini perlu disampaikan karena selama ini banyak terjadi miskomunikasi yang disebabkan oleh begitu banyaknya ada organisasi Advokat khususnya di Bali," tambah Fredrik Billy.

Sementara Ketua DPC Peradi Denpasar Budi Adnyana menegaskan bahwa Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) Peradi yang sebelumnya dipimpin oleh Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan dan saat ini setelah melalui proses pemilihan dalam Munas  III Peradi telah menetapkan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH.MM sebagai Ketua Umum

Secara nasional beranggotakan 60 ribu Advokat adalah sebuah organisasi profesi yang sangat besar, dan khusus di DPC Peradi Denpasar anggotanya yang terdaftar sudah mencapai seribuan Advokat yang tersebar di seluruh Bali sehingga menjadi wajar pola dan sistem rekruitmen Advokat baru kita dilaksanakan secara profesional dan sistematis.

Budi Adnyana juga mencontohkan bagaimana pelaksanaan Ujian Profesi Advokat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia yang hampir mirip dengan pelaksanaan SBMPTN dan rata-rata diikuti oleh sekitar 4000- 5000 an peserta dalam setiap pelaksanaannya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com