Sempat Buron, Polisi Gadungan Diciduk di Rumah Istri Siri - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/30/20

Sempat Buron, Polisi Gadungan Diciduk di Rumah Istri Siri

 

Denpasar, dewatanews.com - Berbekal kartu tanda anggota (KTA) dan lencana polisi palsu, Eki Sugianto (41) mampu memperdaya sejumlah wanita. Tak hanya di Denpasar, tersangka yang baru keluar dari penjara dalam kasus penipuan ini, juga memperdaya sejumlah wanita di luar Bali. Tak hanya meniduri, tersangka yang asal Pekanbaru, Riau, ini juga menguras harta benda para korban.


Di hadapan polisi, tersangka Eki, Rabu (30/9), mengaku baru beberapa bulan keluar dari penjara dan saat ini berstatus bebas bersyarat dari Lapas Pekanbaru. 

 

"KTA yang berisi tulisan berdinas di Polda Metro Jaya dan lencana polisi itu dibuatnya di Pekanbaru," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya.


Tersangka Eki selama ini mengincar para wanita yang aktif bermain di media sosial (medsos) seperti Facebook (FB) dan Instagram (IG). Saat beraksi, tersangka mengaku berstatus duda dan sebagai anggota Polri, BIN, dan BNN. "Untuk meyakinkan aksinya, tersangka menunjukkan KTA dan lencana saat video call dengan para korban," beber Dewa Anom.


Tersangka yang telah berkeluarga di Pekanbaru dan punya beberapa istri siri di daerah lain ini, selalu memanfaatkan keluguan para korban. Dia membujuk rayu korban untuk minta uang. Selain dipergunakan sehari-hari, uang hasil penipuannya dipakai foya-foya. "Korban dijadikan pacar atau janji akan dinikahi hingga akhirnya para korban dengan mudah memberikan tersangka uang," tegas Dewa Anom.


Menurutnya, tersangka Eki ditangkap berdasarkan laporan salah satu korban, SS (46), yang tinggal di Jalan Mekar Blok II A, Perum Graha Dewata, Pemogan, Densel.
 

Kronologi penipuannya, berawal saat korban (SS) kenalan dengan tersangka lewat IG tahun 2019. Ketika itu tersangka Eki mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP). 

 

Sejumlah wanita ternyata tergiur dengan bujuk rayu tersangka. Bahkan di antara mereka akhirnya menjalin hubungan khusus meski belum pernah ketemu. Pada Maret 2020, korban (SS) diajak tersangka Eki untuk berbisnis penyewaan alat-alat berat. 

 

"Selain anggota Polri, tersangka juga mengaku memiliki banyak rekanan bisnis, termasuk menggeluti usaha penyewaan alat berat," beber Kompol Dewa Anom.


Berkat kelihaian tersangka, SS berminat berbisnis dan sepakat mengirim uang secara bertahap mulai Mei sebagai uang muka alat berat (excavator) dan membayar uang biaya perbaikan alat yang rusak serta biaya pengiriman alat berat melalui rekening sebesar Rp35 juta. Selang beberapa hari kemudian, korban kembali mengirim uang untuk pelunasan sebesar Rp250 juta.


Namun setelah ditunggu-tunggu beberapa bulan, alat berat yang dipesan korban ternyata tidak kunjung datang. Kesal dikibuli, korban terpaksa melapor ke Polresta Denpasar awal Agustus 2020. 

 

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Pada Jumat (18/9) lalu, polisi berangkat ke Pekanbaru untuk menyelidiki keberadaan tersangka Eki. Tapi sayang, dia tak ada di tepat, karena kabur ke Banten. Perburuan polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa (22/9) lalu tersangka Eki berhasil ditangkap di rumah istri sirinya di Lebak, Banten.

 

"Tersangka sembunyi di kamar mandi. Setelah dibekuk, tersangka digelandang ke Polresta Denpasar," imbuh Dewa Anom.
 

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku juga menipu sejumlah korban di beberapa wilayah di Indonesia. "Kami masih lakukan pendalaman. Tersangka juga diduga melancarkan aksinya dengan modus lain," tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com