Jakarta, dewatanews.com - Presiden Joko Widodo resmi membentuk panitia nasional penyelenggaraan
Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-20 tahun 2021 yang disebut sebagai
Indonesia FIFA U-20 World Cup 2021 Organizing Committee (INAFOC) dan
melibatkan perwakilan lintas kementerian.
Pembentukan INAFOC
itu berdasarkan Keputusan Presiden RI No 19 tahun 2020 tentang Panitia
Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup tahun 2021 dan Instruksi
Presiden RI No 8 tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20
World Cup Tahun 2021, keduanya dikeluarkan pada 15 September 2020.
"Berdasarkan FIFA Council Meeting di Shanghai, RRT, 24 Oktober 2019,
Indonesia telah ditetapkan sebagai tuan rumah Piala Dunia Sepak Bola
FIFA U-20 tahun 2021 dan perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang
Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2021,"
demikian disebutkan dalam pertimbangan Keppres tersebut yang diakses
dari laman setneg.go.di pada Jumat (18/9).
Pasal 2 ayat 1
disebutkan INAFOC mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan Piala
Dunia U-20 tahun 2021 yang akan dilaksanakan di DKI Jakarta, Sumatera
Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. INAFOC
bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dalam pasal 4
disebutkan INAFOC terdiri dari panitia pengarah dan panitia pelaksana.
Panitia pelaksana terdiri dari (1) Panitia Pelaksana INAFOC; (2) Panitia
Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana; dan (3) Panitia Pelaksana Bidang
Prestasi Tim Nasional Sepak Bola Indonesia.
Ketua panitia
pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Muhadjir Effendy dengan para menteri kabinet Indonesia Maju
sebagai anggota ditambah Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketua panitia pelaksana
INAFOC adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali, Ketua panitia
pelaksana bidang sarana dan prasarana adalah Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sedangkan Ketua pelaksana bidang
prestasi tim Nasional Sepak Bola Indonesia adalah Ketua Umum Persatuan
Sepak Bola Seluruh Indonesia Mochamad Iriawan.
Nantinya
kepala daerah tuan rumah pelaksana Piala Dunia U-20 tahun 2021 akan
menetapkan kepanitiaan daerah sesuai dengan rencana induk Panitia
Pelaksana INAFOC sedangkan biaya kepanitiaan daerah akan dibebankan pada
APBD daerah masing-masing (pasal 11).
Sedangkan Inpres 8
tahun 2020 mengatur secara rinci mengenai tugas dari masing-masing
menteri kabinet, kepala badan serta kepala daerah selaku tuan rumah
Piala Dunia U-20 tahun 2021.
Terdapat 17 menteri kabinet
Indonesia Maju yang mendapat penugasan dalam inpres tersebut, ditambah
Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BPKP.
Selanjutnya ada 15 kepala daerah yang akan dilibatkan yaitu Gubernur DKI
Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Selatan,
Walikota Palembang, Bandung, Surakarta, Denpasar, Surabaya, Bupati
Gianyar, Bandung, Badung dan Bangkalan.
Piala Dunia U-20 akan
diadakan pada 20 Mei - 12 Juni 2021 di Stadion Gelora Sriwijaya
(Palembang), Stadion Utama Gelora Bung Karno (Jakarta), Stadion Si Jalak
Harupat (Bandung), Stadion Manahan (Solo), Stadion Gelora Bung Tomo
(Surabaya) dan Stadion Kapten I Wayan Dipta (Bali).
9/18/20

Presiden Jokowi Bentuk Panitia Piala Dunia U-20 Tahun 2021
Tags
# Breaking News
# Kabar Nasional
# Sport
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Sport
Label:
Breaking News,
Kabar Nasional,
Sport
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com