Lulus Psikotest dan Wawancara, Ini 10 Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/19/20

Lulus Psikotest dan Wawancara, Ini 10 Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali

 

Denpasar, dewatanews.com - Berdasarkan surat Nomor 061.1/48/TIMSEL-KINXI2020 tertanggal 18 September 2020, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali mengumumkan peserta yang lolos tahapan psikotest dan wawancara calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali masa jabatan 2020-2024.

Berdasarkan hasil rapat pleno Tim Seleksi Calon Komisi Informasi Provinsi Bali Masa Jabatan Tahun 2020-2024 Nomor 480/46/TIMSEL-KIBALIIN/2020, disampaikan pengumuman nama-nama yang dinyatakan lulus psikotest dan wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali Masa Jabatan 2020-2024 yakni (1) Nyoman Adi Sukerno, SH, (2) Ir. Agus Suryawan, M.Si, (3) I Made Agus Wirajaya, S.Kom, (4) I Dewa Nyoman Angga Wiranaya, SE, (5) I Putu Gede Anom Windu Santosa, ST, (6) I Made Ngurah Bagus Sekaputera, SE MM, (7) Ni Luh Candrawati Sari, SH.,MH (8) DR, Drs I Wayan Dama, M., Si, (9) Ni Nyoman Sri Mudani, SH.,MH serta (10) Dewa Nyoman Suardana, S.Ag.

Untuk tahap selanjutnya, ke Sepuluh calon Anggota KI Provinsi Bali yang telah dinyatakan lulus seleksi psikotest dan wawancara diwajibkan membuat makalah yang menyangkut visi, misi dan program kerja jika terpilih menjadi Calon Angota Komisi Infomasi Provinsi Bali kepada tim seleksi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diumumkan hasil seieksi ini dan wajib untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Tahapan setelah itu yang harus di lalui adalah Fit dan Propert Test yang akan langsung dilakukan oleh DPRD Provinsi Bali yang waktunya akan ditentukan kemudian.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com