Kesembuhan Pasien Covid-19 di Bali Capai 81,36 persen - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/21/20

Kesembuhan Pasien Covid-19 di Bali Capai 81,36 persen

 

Denpasar, dewatanews.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali mencatat hingga Senin, jumlah pasien positif COVID-19 di Pulau Dewata yang sudah sembuh secara kumulatif sebanyak 6.418 orang atau sebesar 81,36 persen dari total kasus terkonfirmasi.

Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali yang juga Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Senin mengungkap, hari ini dilaporkan ada tambahan pasien yang sembuh sebanyak 80 orang, yakni di Kabupaten Jembrana 2 orang, Tabanan (11), Badung (17), Denpasar (16), Gianyar (7), Bangli (4), Klungkung (6), Karangasem (10) dan Buleleng (7).

Adapun pasien positif COVID-19 yang telah sembuh, secara kumulatif sebarannya di sembilan kabupaten/kota di Bali yakni di Kabupaten Jembrana (196), Tabanan (353), Badung (754), Kota Denpasar (1.918), Gianyar (676), Bangli (625), Klungkung (564), Karangasem (543), dan Buleleng (734). Ada juga 35 orang WNI dengan domisili dari luar Bali dan 20 warga negara asing.

Selain pada Senin ini ada penambahan pasien yang sembuh, juga dilaporkan ada tambahan kasus baru sebanyak 139 orang melalui transmisi lokal.


"Secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah kita menjadi 7.888 orang," ujar Dewa Indra.

Birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu pun mengatakan pada hari ini ada enam pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Bali karena COVID-19 menjadi 222 orang (2,81 persen).

Untuk kasus aktif atau pasien dalam perawatan hingga Senin ini menjadi 1.248 orang (15,82 persen), yang tersebar dalam perawatan di belasan RS dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Dewa Made Indra juga kembali mengingatkan bahwa upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali juga telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pergub tersebut diantaranya mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com