Kejati Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx SID - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/3/20

Kejati Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx SID

 

Denpasar, dewatanews.com - Kejaksaan Tinggi Bali menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID atas dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
 
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan Jerinx, dengan pelimpahan ini kami dapat menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Jerinx dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, saat ditemui di Kantor Kejari Denpasar, Kamis (3/9).
 
Luga menjelaskan bahwa untuk proses selanjutnya pihak Jerinx SID memiliki hak yang sama untuk mengajukan penangguhan penahanan yang sama ke majelis hakim di pengadilan yang mengadili dalam perkara ini.
 
 
Pertimbangan tidak diterimanya permohonan penangguhan penahanan ini, karena sudah sesuai dan mengacu pada syarat subjektif dan objektif.
 
"Dalam KUHAP telah diatur syarat subjektif dan syarat objektif terhadap sebuah penahanan begitupun dalam menilai permohonan ini, kami mengacu pada syarat-syarat itu, dari hasil kajian dan analisa penuntut umum mereka berpendapat bahwa Pasal 21 KUHAP terkait syarat objektif dn subyektif tetap terpenuhi dan permohonan itu tidak dapat diterima," katanya.

Syarat subjektif tersebut ada tiga, diantaranya tiga mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, kemudian mengulangi tindak pidananya.
 
"Maka diduga dikhawatirkan jadi kekhawatiran itu yang menjadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan," ucap Luga.
 
Sebelumnya, pada 27 Agustus lalu, pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo, telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Kejati Bali.
 
Gendo menjelaskan permohonan penangguhan penahanan itu didasari karena selama masa COVID-19 ini seharusnya memang tidak perlu orang untuk ditahan. Hal itu dikarenakan dapat membantu mengurangi risiko penularan virus.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com