Gelar Yustisi, Polres Gianyar Berikan Sangsi Push Up Bagi Pelanggar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/23/20

Gelar Yustisi, Polres Gianyar Berikan Sangsi Push Up Bagi Pelanggar

 

Gianyar, dewatanews.com - Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana, S.I.K., S.H., M.H. memimpin apel persiapan kegiatan Ops Yustisi Covid-19 Penegakan Pergub Nomor. 46 Tahun 2020.

Kegiatan ini diikuti oleh 69 personel terdiri dari 50 personel Polres Gianyar yang teribat Ops Aman Nusa dengan bersinergi dengan 5 personel dari TNI dan 14 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gianyar pada hari Kamis (23/09) sekitar pukul 10.00 bertempat di Lapangan Apel Endra Darma Laksana, Polres Gianyar.

Kapolres Gianyar menyampaikan bahwa kegiatan Ops Yustisi Covid-19 Penegakan Pergub Nomor. 46 Tahun 2020 ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Dimana diketahui Provinsi Bali saat ini berada di posisi ke-8 di seluruh Provinsi se Indonesia dalam penyebaran Covid19, dalam pelaksanaan ops Yustisi kali ini diharapkan seluruh personil melakukan himbauan edukasi maupun penindakan agar dilakukan secara humanis dan  dalam pelaksanaan ops Yustisi 2020 harapan  pimpinan agar Provinsi Bali dapat keluar Zona Merah penyebaran Covid19.

Lebih lanjut pelaksanaan ops Yustisi merupakan kegiatan dalam upaya mencegah dan mengedukasi kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan upaya mencegah penyebaran covid-19.

Pelaksaanaan kegiatan Ops Yustisi Covid-19 Penegakan Pergub Nomor. 46 Tahun 2020 ini dilaksanakan di Jln. Dharmagiri Gianyar dengan menyasar masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19.

“Apabila ada masyarakat yang menggunakan masker tidak benar seperti menggunakan masker di leher, berikan teguran ataupun tindakan seperti pus up supaya masyarkaat sadar akan kesalahannya dan tetap memakai masker dengan benar”, ucap Kapolres Gianyar.

Dari hasil Ops yustisi yang di laksanakan di Jln. Dharmagiri Gianyar personil yang terlibat dengan bersinergi dengan TNI dan Sat Pol PP menegur sebanyak 25 masyarakat yang penggunaan maskernya tidak sesuai (di leher maupun di dagu). Dan 10 masyarakat di berikan tindakan fisik (push up), sedangkan untuk denda nihil. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com