Dukung Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, KMHDI Buleleng Lakukan Aksi Bagi Masker - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/8/20

Dukung Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, KMHDI Buleleng Lakukan Aksi Bagi Masker

 

Buleleng, dewatanews.com - Hari kedua pelaksanaan operasi penerapan Pergub dan Perbup terkait pendisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan di Kabupaten Buleleng mendapat perhatian dari salah satu organisasi mahasiswa Hindu yakni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Buleleng.

Selasa (8/7), mereka membagikan masker gratis, sosialisasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat yang belum memakai masker di 2 (dua) lokasi berbeda yakni Pasar Banyuasri dan Pasar Anyar, Singaraja.

Kordinator aksi yang sekaligus sebagai Ketua Pimpinan Cabang KMHDI Buleleng, Putu Esa Purwita mengungkapkan bahwa digelarnya aksi tersebut tidak terlepas dari cara mengkritisi pemerintah terkait masih kurangnya sosialisasi penerapan Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 tahun 2020 yang didalamnya mengatur masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika beraktifitas diluar ruangan, bilamana tidak menggunakan masker maka dikenakan denda sebesar 100 ribu.

"Aksi siang ini merupakan sikap nyinyir untuk mengkritisi pemerintah, sebab masih kurangnya sosialisasi terkait peraturan yang mengatur masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika beraktifitas diluar ruangan, bilamana tidak menggunakan masker maka dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu," ungkapnya, saat di temui seusai acara.

Lanjut, ia juga menambahkan terkait dengan aturan tersebut pihaknya berharap adanya teguran ringan terlebih dahulu tanpa langsung melaksanakan tindakan denda ditempat yang dilihat kurang bisa memihak masyarakat.

Sementara itu saat dilaksanakan aksi pihaknya mengakui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait penindakan yang dilaksanakan sehingga banyak yang terjaring razia tersebut dan didenda ditempat

"Harapan saya regulasi Pergub tersebut agar memihak kepada masyarakat, misalnya memberikan teguran awal jika kedapatan tidak memakai masker, jika hal itu di ulangi lagi baru tepat diberikan sanksi berupa denda," ucapnya

Pihaknya juga ikut menyayangkan jumlah denda sejumlah Rp 100 ribu, sebab hal ini dinilai jumlahnya tidak sedikit apalagi dalam kondisi pandemi serta kesulitan dalam perputaran ekonomi dan semakin parahnya kondisi yang terjadi saat ini

"100 ribu bukan jumlah yang sedikit, apalagi ditengah - tengah pandemi perputaran uang semakin sulit kebutuhan banyak belum terpenuhi. Mari bersama dengan semangat gotong royong saling mengingatkan antar masyarakat, kita perangi covid 19," pungkasnya. (DN - KrS)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com