Terkait Kasus Skimming, Dua WNA Asal Rumania Dilimpahkan ke Kejari Denpasar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/9/20

Terkait Kasus Skimming, Dua WNA Asal Rumania Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Denpasar, dewatanews.com - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Wayan Eka Widanta mengatakan bahwa saat ini Kejari Denpasar telah menerima pelimpahan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania.

"Dua WNA tersebut yakni tersangka Brandibur Petre Lucian (33) dan tersangka Dumitru Marian Costel (35) yang sama-sama tinggal di Perumahan Citra Garden View No.4B Jalan Bing Tomo 1F, Denpasar. Kedua tersangka kini sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali terkait perkara tindak pidana skimming ke Kejari Denpasar," terangnya, Sabtu (8/8) di Denpasar.

Dikatakan, kedua tersangka ini ditangkap oleh pihak Krimsus Polda Bali usai melakukan aktivitas mencurigakan di ATM Bank BNI yang ada di Apotek Dian Farma, Jalan Toyaning, Kedonganan, Kuta Selatan, Badung.
"Mengenai pelimpahan tersebut, kedua tersangka atas nama Brandibur Petre Lucian dan Dumitru Marian Costel sudah dilimpahkan dan sudah kami terima," ucapnya.

Ditambahkan, pelimpahan kedua tersangka tersebut dilakukan via teleconference. Kedua tersangka secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITC) Jo Pasal 55 KUHP," tambahnya. Bdi

Kawan pakaikan dua foto bisa. Narasumber Kasi Pidum Kejari Denpasar dan Dua tersangka asal rumania. Di potong aja logo polisinya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com