Satpol PP Denpasar Gelar Sosialisasi Protokol Kesehatan dan Penertiban PKL - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/31/20

Satpol PP Denpasar Gelar Sosialisasi Protokol Kesehatan dan Penertiban PKL

 

Denpasar, dewatanews.com - Memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal, Pemerintah Kota Denpasar bersama seluruh stakeholder telah melakukan berbagai upaya dalam antisipasi dan menekan penularan covid 19. Untuk menekan penularan virus covid-19 Satpol PP Kota Denpasar secara berkelanjutan melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan serta sosialisasi Pergub No 46 tahun 2020 dan Perwali No 46  tahun 2020 tentang  Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Satpol PP Kota Denpasar menggelar sosialisasi   protokol kesehatan sekaligus penertiban kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl Taman Pancing Pemogan,  di Jl Sudirman, Jl Nias,  Jl Gatot Subroto Barat dan Taman Kota Lumintang Minggu (30/8) malam. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga Saat dihubungi Senin (31/8).

Lebih lanjut ia mengatakan sosialisasi protokol kesehatan harus terus dilakukan agar masyarakat mentaati, mengingat penularan semakin banyak pada transmisi lokal. Meskipun telah memasuki new normal bukan berarti para PKL bebas berjualan di badan jalan. Maka dari itu dalam sosialisasi ini pihaknya sekaligus melakukan penertiban  bagi para PKL.
Menurutnya  dalam kegiatan yang dilakukan kali ini Sayoga menemukan ada beberapa pedagang yang melakukan pelanggaran salah satunya tidak menggunakan masker. Meskipun demikian bagi pelanggar tersebut pihaknya mengingatkan agar disiplin menggunakan masker.

Mengingat kegiatan kali adalah sosialisasi protokol kesehatan   terkait peraturan Gubenur Bali dan Peraturan Walikota. "Sehingga bagi pelanggar hanya diberikan  pembinaan dan sosialisasi Peraturan Gubenur yakni sanksi bagi yang tidak menggunakan masker," tegas Sayoga.

Setelah pihaknya telah melakukan sosialisasi  dan masih melakukan pelanggaran maka baru Pergub dan Perwali tersebut diterapkan yakni sanksi denda bagi yang tidak menggunakan  masker dan melanggar protokol kesehatan lainnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com