Terkait SE Gubernur Bali Nomir 3355 Tahun 2020, Pemkab Buleleng Tindaklanjuti dengan Keluarkan Sertifikat Usaha Pariwisata - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/22/20

Terkait SE Gubernur Bali Nomir 3355 Tahun 2020, Pemkab Buleleng Tindaklanjuti dengan Keluarkan Sertifikat Usaha Pariwisata


Buleleng, dewatanews.com -  Terkai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di sektor pariwisata, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Pariwisatanya telah melakukan pembukaan terhadap objek wisata yang ada di Bali Utara.

Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana kepada redakdi dewatanews.com pada Rabu (22/7) pagi mengatakan bahwa sejak tanggal 9 Juli kemarin di Buleleng sudah dilakukan pembukaan destinasi wisata secara lokal. Selanjutnya pada tanggal 11 September nanti akan dilakukan pembukaan destinasi wisata untuk wisatawan mancanegara.

"Terkait dengan tanggal 9 Juli kemarin, kami sudah membuat regulasi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing destinasi wisata untuk mendapatkan sertifikat. Sertifikat yang di maksud adalah sertifikat tatanan kehidupan era baru dan untuk destinasi alam sudah di buka pada tanggal 9 Juli kemarin. Sekarang tergantung dari pengelolanya," ucapnya.

Kadis Made Sudama Diana juga menjelaskan bahwa destinasi wisata yang mengajukan surat permohonan sertifikat tatanan kehidupan era baru secara online akan di verifikasi langsung ke lapangan. Jika memenuhi protokol kesehatan seperti setiap destinasi wisata harus ada wastafel, dilengkapi dengan sabun untuk cuci tangan, handsanitizer, pengukur suhu tubuh dan kelengkapan lainnya.

Ia menegasakan, jika destinasi wisata yang mendapatkan sertifikat dan telah dibuka adalah destinasi wisata yang telah memenuhi protokol kesehatan covid-19.

Ditambahkkannya, tatanan kehidupan era baru berlaku dan sangat penting khususnya di bidang pariwisata. Untuk itu ia berharap agar pandemi ini bisa cepat selesai dan kondisi pariwisata bisa kembali lancar.

"Kami juga memohon dukungan terhadap masyarakat, agar patuh dengan peraturan protokol kesehatan dan juga agar taat peraturan pemerintah yang sudah ada," imbuhnya. (DN - KrS)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com